Denpasar (Antara Bali) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menyetujui permohonan grasi yang diajukan Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara dari Australia yang kedapatan menyelundupkan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar Amzer Simanjuntak, di Denpasar, Selasa, mengatakan, surat keputusan Presiden mengenai hal itu baru diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (21/5).
Amzer menyampaikan keputusan grasi Corby tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012. Keputusan itu ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2012.
Presiden memberikan grasi atau pengampunan terhadap Corby lima tahun, dari vonis hukuman 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.
Sedangkan pidana denda, lanjut dia, tetap harus dibayar sebagaimana ditetapkan pengadilan saat itu. "Denda berupa uang sebesar Rp100 juta tetap harus dibayarkan dengan subsider kurungan enam bulan penjara.(LHS/M038/T007)
Presiden Setujui Grasi Corby
Selasa, 22 Mei 2012 18:04 WIB