Kasus Corby Tak Usah Dikaitkan Dengan Penyadapan

  • Jumat, 22 November 2013 18:34 WIB
Kasus Corby Tak Usah Dikaitkan Dengan Penyadapan
Warga Australia terpidana 20 tahun penjara atas kasus narkotika, Schapelle Corby di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. (ANTARA/Nyoman Budhiana/wra/2013)
............................."Enggak bisa dong, sudah dikasih kok dicabut,"
Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari menilai grasi kepada terpidana narkoba asal Australia, Schapella Corby, tidak bisa dicabut apalagi dikaitkan dengan isu penyadapan Australia kepada Indonesia.

"Enggak bisa dong, sudah dikasih kok dicabut," kata Eva di Jakarta, Jumat.

Sebaliknya, langkah yang palinng memungkinkan adalah tidak lagi memberikan keringanan hukuman.

"Tapi sebaiknya stick on aturan-aturan yang ada saja, tidak usah dikaitkan ke penyadapan," kata Eva.

Dia mengatakan yang harus menjadi sasaran kemarahan adalah pemerintah Australia, bukan warga negaranya.

Sejumlah anggota DPR RI meminta Presiden SBY mencabut Keputusan Presiden tentang pemberian grasi kepada Corby. (WRA)


Pewarta: Oleh Zul Sikumbang
Editor : I Gede Wira Suryantala

COPYRIGHT © ANTARA 2026



Berita Terkait