Ambon, Maluku (Antara Bali) - Jaksa Agung, HM Prasetyo, menegeskan,
persoalan kedaulatan hukum Indonesia terkait pelaksanaan eksekusi mati
bagi para terpidana kasus narkoba tidak boleh dicampuri pihak mana pun.
"Ketika ada pro dan kontra hukuman mati pun, kami tetap tegas
karena ini menyangkut masalah kedaulatan hukum Indonesia yang tidak
boleh dicampuri," kata Prasetyo, di Ambon, Selasa.
Mereka boleh mengajukan protes dan keberatan dengan alasan hak
azasi manusia dan sebagainya tetapi harus dilihat juga kepentingan
korban kejahatan, jangan hanya melihat pelakunya.
"Saya sering katakan eksekusi mati bukan hal yang menyenangkan
tetapi harus kita lakukan karena demi kelangsungan bangsan kita, dan
masyarakat bisa memahami serta makluminya dan saya berharap bisa
mendukung upaya jaksa," katanya.
Dia juga menjelaskan kenapa rencana eksekusi mati tahap ketiga
terpidana kasus narkoba terkesan mengalami penundaan, karena sebenanya
ada alasannya karena bangsa ini memiliki berbagai permasalahan penting
yang harus diprioritaskan.
Dari masalah prioritas itu di antaranya ada yang diprioritaskan,
yaitu perbaikan ekonomi jadi masyarakat diminta bisa memahaminya.
"Bukan berarti kejaksaan ragu-ragu karena kita tetap menyatakan
perang terhadap narkoba dan tidak komporomi dengan pengedar serta bandar
narkoba. Saya sampaikan bahwa sekarang ini betapa masif dan luasnya
akibat yang ditimbulkan karena kejahatan narkoba," ujar dia.
Sekitar lima juta anak-anak Indonesia saat ini menjadi korban
penyalahgunaan narkoba, dan dari angka itu sekitar 1,5 juta orang tidak
mungkin disembuhkan lagi.
Mereka menjadi sampah dan kehilangan masa depan serta jadi beban
bukan saja keluarga tetapi masyarakat, karena ketika pemerintah
bermaksud melakukan rehabilitasi itu biayanya luar biasa besar.
Untuk 100.000 orang korban narkoba saja dibutuhkan dana Rp1 triliun
untuk rehabilitasi dan butuh waktu enam bulan, lalu kalau lima juta
orang butuh waktu lebih lama dan anggarannya yang begitu fantastis. (WDY)
Kedaulatan Hukum Indonesia Tidak Boleh Dicampuri
Selasa, 31 Mei 2016 13:01 WIB