Denpasar (Antara Bali) - Rouhullah Serish Abadi bin Samad (26), warga Negara Iran dijatuhi vonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin karena terbukti mengimpor sabu-sabu 1,047 kg bruto atau 970 gram netto.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan 1 bukan tananam, sebagaimana diatur dalam ketentuaan pasal 113 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjuntak saat membacakan amar putusannya.
Ia menyatakan, setelah mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan, terdakwa diganjar hukuman penjara seumur hidup.
"Hal-hal yang memberatkan, ulah terdakwa dengan mengimpor barang haram jenis sabu-sabu seberat 970 gram netto sangat merusak martabat bangsa dan negara Indonesia," ujar Amzer.
Selain itu, hakim menilai, perbuatan terdakwa juga bisa merangsang adanya peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Perbuatan terdakwa juga bisa merusak moral anak-anak muda Indonesia. "Karena itu vonis seumur hidup merupakan hukuman yang pantas diberikan untuk terdakwan," tegas Amzer.
Atas putusan atau vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa yakni HM Husein SH lansung menyatakan banding.
Pasalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Tangkas SH, yang nenuntutnya dengan pidana penjara 17 tahun dipotong masa penahanan dan denda Rp2 miliar subsider dua tahun kurungan.
Seperti diketahui dalam amar putusan tersebut diuraikan terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandar Udara Ngurah Rai Denpasar, di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, usai turun dari Qatar Airways, pada tanggal 13 Mei 2010 sekitar pukul 20.15 Wita.
Saat itu, petugas curiga karena terdakwa terlihat gelisah dan ketakutan. Petugas semakin curiga setelah melihat jadwal penerbangan dalam tiket elektronik yang dibawa terdakwa, tercatat hanya transit di Bandara Ngurah Rai Denpasar.
Selanjutnya terdakwa diduga melanjutkan penerbangan ke rute yang sama, hari itu juga. Padahal saat itu tujuan terdakwa terbang dari Damascus-Doha-Denpasar.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap koper tua yang dibawa Rouhullah akhirnya ditemukan barang dipastikan sabu-sabu seberat 1,047 kg atau 970 gram netto yang ditata rapi di dinding rongga koper.(*)