Badung (ANTARA) - Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta didampingi Wabup Badung, I Ketut Suiasa serta Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan 298 Surat Keputusan (SK) CPNS Kabupaten Badung tahun anggaran 2018.
"Perekrutan CPNS ini telah menggunakan tes yang berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT)," ujar Bupati Giri Prasta, di Puspem Badung, Mangupura, Senin.
Dari 298 SK CPNS yang diserahkan Bupati Giri Prasta tersebut, terdiri dari 100 tenaga kesehatan berbagai bidang dan 198 tenaga guru pengajar.
Berdasarkan jenis formasi terdiri dari 273 orang formasi umum, tujuh orang formasi khusus eks, tenaga honorer K2, tiga orang formasi khusus penyandang disabilitas dan 15 orang formasi khusus lulusan terbaik (cumlaude).
"Dari data sebelumnya ada 299 orang, namun setelah berproses menjadi 298 orang, itu dikarenakan faktor umur yang telah melewati batas sehingga Nomor Induk Kepegawaian tidak bisa diterbitkan padahal dari awal sudah lulus," kata Giri Prasta.
Kepada para CPNS, Bupati Giri Prasta juga memberikan beberapa penekanan dan penajaman terutamanya terkait program dan kebijakan yang telah dilaksanakan yang telah tertuang dalam Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) sebagai program menyeluruh dan terpola, mulai dari hulu, tengah dan hilir.
“PPNSB ini ibarat sebagai satu air terjun yang dalam, ketika sudah mengalir semua masyarakat harus kena dan menikmati, ini yang dinamakan pemerataan dan keadilan, semua insan sama dapat dan sama rasa,“ ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah, Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, menetapkan keputusan pengangkatan calon PNS.
“Penetapan NIP dari Kantor Regional X BKN Denpasar, telah diterima Pemkab Badung pada tanggal 28 Maret 2019, dengan jumlah sebanyak 298 dan 1 usul yang tidak memenuhi syarat karena melampui persyaratan batas usia maksimal saat mendaftar, sehingga PPK menerbitkan SK CPNS yang akan diserahkan saat ini sebanyak 298 SK,” katanya.
Bupati Badung serahkan 298 SK CPNS
Senin, 15 April 2019 20:21 WIB