Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa I Made Swadhiaya (47) yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha kapal cepat di kawasan penyebrangan Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Klungkung, diganjar hukuman empat bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim I.A Adnyadewi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan.
"Perbuatan terdakwa bersalah melakukan pemerasan, sehingga diganjar hukuman empat bulan," ujar hakim.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama enam bulan kurungan.
Hakim memberikan hukuman ringan karena terdakwa mengakui perbuatannya bersalah, tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan terdakwa menjadi tulang punggung negara.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan, demikian juga jaksa juga sependapat dengan vonis majelis.
Penangkapan terdakwa dilakukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) aksi pungli (pungutan liar) oleh petugas Dit Pol Air itu terungkap dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sekelompok orang mengatasnamakan Desa Adat Jungut Batu dalam upaya melakukan pungutan terhadap pengelola kapal cepat.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti anggota Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Bali dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat menerika uang pembayaran di Kantor Scoot Fast Cruises, Jalan Hang Tuah nomor 27, Sanur, Denpasar Selatan, 12 Agustus 2018, Pukul 15.30 WITA.
Dari penangkapan I Made Swadhiaya, polisi menemukan barang bukti Rp10 juta dari pengelola, I Wayan Adi Mardika. Sebelumnya, pada 9 Agustus 2018, terdakwa juga menerima uang pungutan sebesar Rp20 juta ditempat yang sama. Uang tersebut disimpan oleh istri terdakwa di rumahnya di Desa Jungut Batu.
Dari OTT tersebut, diamankan barang bukti uang Rp10 juta, selembar kwitansi pada 9 Agustus 2018 dengan nominal uang Rp30 juta atas nama Swadhiaya, tas selempang untuk tempat uang, satu mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi DK-1630-AE serta satu buah telepon genggam.
Terdakwa "pungli" kapal cepat diganjar empat bulan
Jumat, 18 Januari 2019 1:19 WIB