Denpasar (Antaranews Bali) - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA-Kerobokan, yakni Jro Gede Komang Swastika alias Jro Janggol, yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Bali meninggal dunia di LP setempat, Jumat dini hari, karena sakit yang diderita.
Kalapas Kerobokan Denpasar, Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi di Denpasar, membenarkan narapidana yang divonis hukuman 12 tahun penjara karena kasus narkotika itu meninggal dunia saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Kasih Ibu.
"Berdasarkan keterangan dokter dari Rumah Sakit Kasih Ibu yang menanganinya, dia didiagnosa mengalami penurunan kesadaran sistem toksin enchepalopati dan gagal napas," kata Tonny.
Ia menuturkan, narapidana yang dipanggil Jro Janggol ini di bawa ke UGD Rumah Sakit Ibu, Pukul 01.00 WITA dalam keadaan tidak sadarkan diri dan sesak napas saat diantar petugas Lapas, kemudian dia langsung mendapat penanganan dari petugas rumah sakit setempat.
Setelah mendapat penanganan, Jro Janggol kemudian dilakukan observasi di Ruang ICU rumah sakit Pukul 03.00 WITA, karena keadaan umum narapidana itu masih dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Berdasarkan rekam medik, Pukul 04.00 WITA, keadaan umum Jro Janggol mengalami denyut jantung melemah (bradikardi) denga tekanan darah menurun atau 50/30 mmhg.
"Narapidana ini kemudian dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Pukul 04.30 WITA setelah petugas memberikan pertolongan resusutasi jantung paru (RJP)," ujarnya.
Jero Janggol divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan, karena terbukti bersalah melalukan pemufakatan jahat jual beli narkoba.
Narapidana dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dimana sebelumnya jaksa menuntut Bro Janggol hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara. (ed)
Di Lapas, mantan Wakil Ketua DPRD Bali meninggal dunia
Jumat, 28 Desember 2018 12:19 WIB