Mantan Wakil Ketua DPRD Bali dituntut 15 tahun penjara
Kamis, 17 Mei 2018 17:00
Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali yang menjadi terdakwa kasus narkotika, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol (tengah), menunggu waktu persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (17/5). Jaksa penuntut umum menuntut Jro Jangol dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/wdy/2018.