Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengganjar terdakwa Yones Anggara (26) dan Yanti (19), yang mencoba melakukan pembobolan uang di dalam mesin anjungan tunai mandiri (ATM), dengan hukuman masing-masing selama sepuluh bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim I.G.N Putra Atmaja dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, melakukan tindak pidana percobaan pencurian dan pemberatan, berupa pembobolan mesin dan kartu ATM milik korbannya yang akan melakukan transaksi.
"Perbuatan kedua terdakwa bersalah melakukan pencurian dengan cara membobol ATM sebagaimana diatur dalam Pasal 363 aAyat 1 ke-4 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHP," kata hakim.
Putusan hakim kepada kedua pasangan sejoli ini lebih ringan lima bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 15 kurungan.
Mendengar putusan itu, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Aksi kedua terdakwa ini dilakukan pada 2 Juli 2018, di ATM Bank Mandiri yang berlokasi dimini market Arys Mikro, Jalan Buana Raya, Denpasar Barat, yang menimpa korban Yuliana.
Modus yang digunakan terdakwa Yones Anggara dengan menawarkan bantuan kepada korban untuk mengeluarkan kartu ATM yang tersangkut di mesin tersebut, sedangkan tersangka Yanti melihat situasi dari luar.
Terdakwa kemudian meminta korban menelepon "call center" di luar ruang mesin ATM, dan tanpa diketahui korban tersangka Yonas mengeluarkan gergaji pipa kecil untuk mengambil kartu ATM korban yang tersangkut itu dan lantas mencuri data nasabah.
Setelah itu, tersangka Yanti masuk ke dalam ATM dengan berpura-pura sebagai nasabah lainya, dan saat korban hendak menemui tersangka dan bertanya kepada pelaku Yonas Anggara, kartu ATM korban yang sempat tersangkut di mesin ATM itu hilang.
Pelaku kemudian mengatakan tidak mengetahui dan korban curiga saat kedua pelaku melarikan diri untuk menghindari korban.
Mengetahui hal yang janggal, korban sempat berteriak minta tolong dan warga yang melihat kejadian itu melaporkan kepada polisi.
Mendapat informasi tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan dengan barang bukti uang tunai Rp1,1 juta hasil uang dengan pencurian data para nasabahnya yang berhasil diambil," ujarnya pula.
Sebelum ditangkap, kedua tersangka sudah melakukan aksinya di ATM BNI area SPBU Jalan Teuku Umar Denpasar, 1 Juli 2018, pukul 19.30 WITA.