Denpasar (Antara Bali) - Direktoral Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, menahan I Made Ladra (53), mantan Kepala LPD Desa Adat Kapal, Mengwi, Kabupaten Badung sebagai tersangka korupsi uang Rp15,4 miliar dilembaga perkreditan setempat dengan membuat data pinjaman nasabah fiktif.
"Tersangka saat ini sudah kami tahan berdasarkan surat penahanan Nomor Sprin.Han/81/X/Res.3.4/2018/Ditreskrimsus tertanggal 22 Oktober 2018, karena telah merugikan 500 nasabah di LPD Desa Adat Kapal hingga miliaran rupiah," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan, di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, untuk penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolda Bali, dimana berkas perkara tersangka sudah lengkap (P21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor B3365/P.1.5-ft.1/10/2018, perihal hasil penyelidikan Tipikor tersagka yang sudah lengkap.
Ruddi Setiawan menerangkan, barang bukti yang diamankan Polda Bali terkait perbuatan korupsi tersangka yakni sebanyak 129 dokumen transaksi LPD Kapal, sertifikat tanah/aset yang dikuasai tersangka, sertifikat jaminan atau anggunan LPD Kapal, kwitansi penerimaan/pembelian tanah, buku tabungan LPD dan dokumen fiktif/palsu.
Modus yang digunakan tersangka untuk melakukan perbuatannya adalah dengan membuat pinjaman fiktif, membuat tabungan fiktif dalam sistem keuangan LPD Kapal, melunasi pinjaman pribadi dan keluarga dengan menggunakan uang fiktif.
Kemudian, melunasi pinjaman yang dibuat yang berasal dari penggelapan dana oleh kolektor, dan menggelapkan gaji karyawan, menggelapkan uang debitur dan menarik uang tabungan nasabah
"Perbuatan tersangka ini telah meyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan, melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, melakukan penggelapan, memalsukan dokumen dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kapal yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," katanya.
Perbuatan korupsi tersangka yang dilakukan sejak menjabat hingga Tahun 2017 itu, telah melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 junto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, jounto Pasal 77, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tipikor maupun pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Polda Bali Tahan Koruptor LPD Kapal Rp15,4 miliar
Selasa, 23 Oktober 2018 18:33 WIB