Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan terdakwa Irfan Setiyoso (20) karena melakukan penganiayaan berat dengan menggunakan pisau terhadap korban Teguh Santoso, nakhoda kapal motor Bandar Nelayan 503, saat berlayar di Perairan Samudera Maluku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Tangkas dalam sidang pembacaan amar dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa di PN Denpasar, Selasa, menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal.
"Terdakwa melakukan penganiayaan dengan rencana, sehingga mengakibatkan korban luka-luka berat," kata JPU.
Aksi penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban dilakukan pada 1 Juli 2018, Pukul 10.00 WITA saat berada di atas kapal motor Bandar Nelayan 503, saat berada di Perairan Samudera Maluku.
Terdakwa melakukan aksi penusukan terhadap korban dibagian punggung dengan menggunakan pisau berkali-kali kepada korban karena merasa kesal dengan sikap korban yang terus memarahinya.
Akibat dendam yang terus dipendam, terdakwa secara diam-diam lantas melakukan aksi pemukulan terhadap korban dan menusuk bagian punggung korban berulang kali, hingga korban tersungkur bersimbah darah.
Korban sempat menjerit meminta tolong dan didengar saksi Ade Taher yang berupaya membantu melerai perkelahian dan menahan serangan yang dilakukan tersangka kepada korban.
Kemudian terdakwa diamankan saksi menuju kamar ABK yang berada di belakang kapal agar perkelahian dapat terhenti. Setelah terdakwa tenang, korban kemudian ditolong oleh beberapa ABK lainnya menuju Rumah Sakit Umum Daerah Cenderawasih Djobo, Kepulauan Atu, Provinsi Maluku.
Korban yang mendapat perawatan intensif selama sembilan hari di rumah sakit setempat akibat kekurangan darah dan lemas, akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Surya Husada, Denpasar, Bali dan menjalani perawatan selama tiga hari.
Selanjutnya, terdakwa diamankan 12 hari kemudian atau setelah kejadian penganiayaan tersebut, yang diangkut dengan menggunakan kapal lain atau KM Bandar Nelayan 565 dan diamankan petugas Pol Air Polda Bali pada 13 Juli 2018, Pukul 08.00 WITA, saat kapal sudah bersandar di Pelabuhan Benoa. (WDY)
PN Denpasar sidangkan ABK aniaya nakhoda
Selasa, 2 Oktober 2018 19:21 WIB