Negara (Antaranews Bali) - Bersama pejabat musyawarah pimpinan daerah (muspida), Kejaksaan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali memusnahkan barang bukti sabu-sabu serta tindak pidana lainnya.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari tindak kejahatan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap sejak bulan Desember 2017 hingga sekarang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara Nur Erlina Sari, usai pemusnahan, Jumat.
Ia mengatakan, ada 18 barang bukti tindak pidana umum seperti sabu-sabu dengan berat bersih 2000 gram lebih, pil koplo 5.320 butir serta ganja kering 92 gram, dan satu jenis barang bukti dari tindak pidana khusus yang dimusnahkan dalam kesempatan ini.
Menurutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jaksa bertindak selaku eksekutor tindak kejahatan, yang dalam pengertian tidak hanya orang tapi juga barang termasuk pemusnahan barang bukti ini.
"Untuk pemusnahan ini kami undang musyawarah pimpinan daerah termasuk wartawan, sebagai bagian dari keterbukaan kami dalam pemusnahan barang bukti tindak kejahatan. Ke depan, kami akan mengundang unsur lainnya termasuk LSM," katanya.
Ia mengungkapkan, masih ada jenis barang bukti narkotika yang belum dimusnahkan, karena masih ada upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi.
Sedangkan Bupati Jembrana I Putu Artha yang hadir dalam pemusnahan ini mengatakan, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap peredaran narkoba, apalagi cukup banyak barang bukti barang terlarang itu yang terungkap di daerahnya.
"Kami memiliki Badan Narkotika Kabupaten, lembaga itu harus bekerja keras untuk mencegah peredaran narkotika. Apalagi pengedar barang terlarang ini tidak pandang bulu dalam mencari dan merayu pembeli," katanya.
Ia mengatakan, semua elemen masyarakat harus peduli dan ikut dalam gerakan pencegahan peredaran dan pemakaian narkotika, karena barang ini sudah masuk ke seluruh lapisan baik masyarakat perkotaan maupun pedesaan.
"Yang paling kami khawatirkan barang ini masuk ke kalangan pelajar. Hal itu akan merusak generasi masa depan Kabupaten Jembrana. Banyak modus pengedar untuk merayu pembeli, salah satunya dengan mengemas narkotika seperti permen," katanya.
Karena geramnya dengan peredaran narkotika, ia mengimbau, agar desa adat membuat peraturan yang dimasukkan dalam awig-awig (undang-undang internal desa adat), yang menghukum pengedar maupun pelaku penyalahgunaan narkotika dengan pengucilan.
Menurutnya, dengan ancaman dikucilkan oleh masyarakat, akan membawa efek jera bahkan ketakutan masyarakat untuk menyalahgunakan narkotika, karena "disepekang" atau dikucilkan merupakan hukuman masyarakat adat yang paling berat.
"Ada beberapa jenis kesalahan dengan hukuman `disepekang` atau dikucilkan dalam desa adat, seharusnya pelaku penyalahgunaan narkoba juga mendapatkan hukuman yang sama agar memberikan efek jera," katanya. (WDY)
Kejari Negara musnahkan barang bukti sabu-sabu
Jumat, 28 September 2018 16:21 WIB