Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali memusnahkan 39 kilogram narkoba terdiri atas ganja, sabu-sabu, kokain, psikotropika, dan ekstasi di halaman Kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditres narkoba) Polda Bali, Denpasar, Jumat.
"Selain mengamankan barang bukti, pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat. Ini juga menunjukkan keseriusan Polri memerangi narkoba dan menciptakan situasi kondusif bagi masyarakat Bali dan wisatawan yang datang ke Bali," kata
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Mochamad Khozin.
Ia mengatakan pemusnahan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan asas manfaat untuk masyarakat.
Baca juga: Kepala BNN: Bali bukan "safe haven" narkotika
Wakil Kepala Polisi (Wakapolda) Bali Brigjen Pol. I Ketut Suardana mengatakan 39 kilogram narkoba tersebut dikumpulkan Polda Bali dari Satuan Reserse Narkoba Bali sepanjang 2022.
"Berdasarkan hasil pengungkapan kasus selama tahun 2022, total barang bukti berupa sabu-sabu atau metamfetamina seberat 35.179,18 gram, ganja seberat 2.669,4 gram, kokain seberat 133,3 gram, yang dalam bentuk kapsul sebanyak 766 butir dan MDMA berbentuk serbuk seberat 1.335,68 gram. Yang terakhir yaitu dalam bentuk psikotropika yaitu sebanyak 1.000 butir atau 150 gram," kata Wakapolda Bali.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali telah berhasil menangkap 47 pengedar narkoba dengan total barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Bali senilai Rp56 miliar.
Narkoba hasil sitaan Polda Bali dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mesin milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali yang di dalamnya telah dicampurkan bahan penawar.
Baca juga: Kepala BNN: Tidak ada wacana legalisasi ganja
Pemusnahan 36 kilogram narkoba disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), perwakilan dari Dinas kesehatan, Pengadilan negeri Denpasar, Polisi Militer Bali, Kepala Lapas Kerobokan, perwakilan Universitas Mahasaraswati, perwakilan Universitas Dwijendra, Kepala Desa Badung, anggota Polda Bali, dan awak media.