Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali, meringkus seorang wanita bernama Nengah Yanti (20) karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung.
"Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 36 paket sabu-sabu yang baru diambilnya dari LP Kerobokan beberapa waktu lalu," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, di Denpasar, Rabu.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku diperintahkan temannya bernama Gatep (DPO) untuk mengambil barang di dekat LP Kerobokan dan kepolisian masih mendalami rekan tersangka yang saat ini sedang diburu petugas.
"Tersangka mengaku barang terlarang itu akan diedarkan di Kota Denpasar dan saat diperintahkan Gatep mengambil narkoba itu, sudah terpecah menjadi 36 paket," kata Nyoman Artana didamping Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto.
Pengakuan tersangka kepada petugas, lanjut Nyoman Artana, baru satu kali menjadi pengedar barang terlarang itu dan tersangka mengaku tergiur dengan upah Rp1 juta yang dijanjikan rekannya Gatep, jika berhasil menjual satu paket sabu-sabu itu.
Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang sering mengedarkan atau memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kertapura, Denpasar Barat.
Setelah melalui proses penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelaku, pada 13 September 2018, Pukul 20.00 WITA, tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti 36 paket sabu-sabu dengan berat bersih 9,05 gram di dalam kamar kos tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
"Saya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak-anak remaja agar memantau pergaulan buah hatinya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba," katanya.
Polresta Denpasar ringkus wanita pengedar sabu-sabu
Rabu, 26 September 2018 18:02 WIB