Denpasar (Antaranews Bali) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Maryoto Sumadi mengklarifikasi penangkapan seorang narapidana Samsul Arifin saat kerja bakti (asimilasi) di halaman rumah Dinas Kalapas Kerobokan Denpasar beberapa waktu lalu, karena terlibat peredaran narkoba jaringan lapas.
"Penangkapan Samsul Arifin oleh anggota Polda Bali bukan di halaman LP Kerobokan, namun warga binaan pemasyarakatan Kerobokan ini ditangkap di luar LP saat melakukan asimilasi bersama lima narapidana lainnya yang dikawal dua petugas lapas," ujar Maryoto, di Denpasar, Rabu.
Ia menegaskan, penangkapan Samsul Arifin terjadi pada 14 September 2018, pukul 12.30 WITA itu, setelah anggota Diresnarkoba Polda Bali menangkap rekannya MR usai menerima 200 butir pil ekstasi, dan sabu-sabu seberat 471,53 gram neto dari narapidana bernama Kemas, napi di LP Kerobokan.
"Kami sangat mendukung kepolisian dan BNN dalam upaya pemberatasan narkoba. Selain itu, kami siap bersinergi untuk melakukan penindakan tegas kepada petugas lapas yang secara administrasi terlibat peredaran narkoba dan menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang," katanya lagi.
Maryoto menerangkan, Samsul Arifin merupakan narapidana LP Kerobokan yang terjerat kasus 378 KUHP dengan pidana selama 17 bulan kurungan penjara.
"Saat ini Samsul Arifin sedang ditahan dan diperiksa pihak polda dan kami di Kemenkumham Wilayah Bali mendukung penuh proses ini dan menunggu hasil pemeriksaan Polda Bali," kata dia.
Akibat kejadian yang mencoreng instansi Kemenkumham Wilayah Bali ini, diakuinya akan menjadi evaluasi untuk meningkatkan kinerja petugas. "Kami tidak memungkiri jumlah petugas dengan jumlah narapidana tidak sebanding, karena jumlah tahanan terus meningkat. Dengan pengawalan dua orang petugas saja tidak cukup mengawal enam orang yang melakukan asimilasi," katanya pula.
Untuk pemeriksaan internal, pihaknya sudah meminta keterangan dua petugas lapas yakni A A Raspati Chandra dan I Nyoman Arjana yang ikut mendampingi enam orang warga binaan yang melakukan asimilasi di luar LP Kerobokan itu.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar Tonny Nainggolan mengatakan, pihaknya siap berkoordinasi dengan Polda Bali dalam upaya penanganan narapidana yang terjerat kasus narkoba.
"Selama ini Polda Bali belum pernah melakukan koordinasi dengan kami terkait info keterlibatan tersangka Samsul Arifin dalam kasus peredaran narkoba di lapas," katanya lagi.
Saat penangkapan Samsul Arifin di halaman rumah Dinas Kalapas Kerobokan Denpasar, kata Tonny Nainggolan, dirinya saat itu sedang cuti ke Medan untuk bertemu keluarganya.
"Jangan sampai ada anggapan bahwa salah satu tersangka ini ditangkap di dalam kamar kalapas, padahal kunci kamar rumah dinas itu saya bawa," ujarnya lagi.
Ia mengakui, untuk kasus penangkapan narapidana Samsul Arifin memang hampir setiap hari mendapat asimilasi bersama dengan warga binaan lainnya. "Untuk kasus ini kami dukung penuh kepolisian, dan kami secara tegas tidak akan memberikan remisi kepada narapidana yang terlibat kasus peredaran narkoba di LP Kerobokan," katanya.
Terkait adanya nyanyian Samsul Arifin bahwa ada napi bernama kemas yang saat ini mendekam di LP Kerobokan karena menjadi bandar narkoba. "Ada banyak nama Kemas di dalam lapas. Kami hanya menunggu surat dari polda saja," kata dia.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali Slamet Prihantoro menambahkan, untuk warga binaan yang mendapat asimilasi, jika melakukan pelanggaran hukum di luar lapas dan sudah pasti masuk daftar resedivis, maka tidak mendapat asimilasi lagi.
"Kami akan melakukan evaluasi lagi kepada warga binaan dan petugas lapas ke depannya agar tidak terulang lagi," ujarnya. (WDY)
Kanwil Kemenkumham Bali klarifikasi penangkapan napi asimilasi
Rabu, 19 September 2018 19:31 WIB