Denpasar (Antaranews Bali) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Maryoto Sumadi membantah penangkapan narapidana (napi) Samsul Arifin di halaman parkir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan seperti diberitakan media massa sebelumnya namun ditangkap di Rumah Dinas Kalapas saat melakukan asimilasi.
"Penangkapan Samsul Arifin oleh anggota Polda Bali bukan terjadi di halaman parkir LP Kerobokan seperti berita sebelumnya, namun dia ditangkap di halaman Rumah Dinas Kalapas saat melakukan asimilasi bersama lima narapidana lainnya yang dikawal dua petugas lapas," ujar Maryoto di Denpasar, Rabu.
Ia menegaskan, penangkapan Samsul Arifin pada 14 September 2018, Pukul 12.30 WITA itu setelah anggota Diresnarkoba Polda Bali menangkap rekannya MR yang usai menerima 200 butir pil ekstasi, dan sabu-sabu seberat 471,53 gram netto dari narapidana bernama Kemas yang merupakan narapidana di LP Kerobokan.
"Kami sangat mendukung kepolisian dan BNN dalam upaya pemberatasan narkona. Selain itu, kami siap bersinergi melakukan untuk melakukan penindakan tegas kepada petugas lapas yang secara administrasi terlibat peredaran narkoba dan menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang," katanya.
Maryoto menerangkan, Samsul Arifin merupakan narapidana LP Kerobokan yang terjerat kasus 378 KUHP dengan pidana selama 17 bulan kurungan penjara. "Saat ini Samsul Arifin sedang ditahan dan diperiksa pihak Polda dan kami di Kemenkumham Wilayah Bali mendukung penuh proses ini dan menunggu hasil pemeriksaan Polda Bali," katanya.
Kejadian yang telah mencoreng instansi Kemenkumham Wilayah Bali ini, menurut dia akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja petugas. "Kami tidak memungkiri jumlah petugas dengan jumlah narapidana tidak sebanding karena jumlah tahanan terus meningkat. Dengan pengawalan dua orang petugas saja tidak cukup mengawal enam orang yang melakukan asimilasi," katanya
Untuk pemeriksaan internal, pihaknya sudah meminta keterangan dua petugas lapas yakni A.A Raspati Chandra dan I Nyoman Arjana yang ikut mendampingi enam orang WBP yang melakukan asimilasi di luar LP Kerobokan itu.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Tonny Nainggolan mengatakan, pihaknya siap berkoordinasi dengan Polda Bali dalam upaya penanganan narapidana yang terjerat kasus narkoba.
"Selama ini Polda Bali belum pernah melakukan koordinasi dengan kami terkait info keterlibatan tersangka Samsul Arifin dalam kasus peredaran narkoba di lapas," katanya.
Saat penangkapan Samsul Arifin di halaman rumah Dinas Kalapas Kerobokan Denpasar, kata Tonny Nainggolan, dirinya saat itu sedang cuti ke Medan untuk bertemu keluarganya.
"Jangan sampai ada anggapan bahwa salah satu tersangka ini ditangkap di dalam kamar kalapas, padahal kunci kamar rumah dinas itu saya bawa," ujarnya.
Ia mengakui Samsul Arifin memang hampir setiap hari mendapat asimilasi bersama dengan warga binaan lainnya. "Untuk kasus ini kami dukung penuh kepolisian dan kami secara tegas tidak akan memberikan remisi kepada narapidana yang terlibat kasus peredaran narkoba di LP Kerobokan," katanya.
Kanwil Kemenkumham Bali klarifikasi penangkapan napi asimilasi
Rabu, 19 September 2018 12:36 WIB