Gianyar (Antara Bali) - Menyikapi maraknya toko modern yang dikritisi masyarakat, Satpol PP Kabupaten Gianyar merancang aturan guna menertibkannya.
"Saat ini kami sedang merancang aturan khusus untuk menertibkan dan menata perkembangan pasar atau toko modern yang semakin menjamur di daerah ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gianyar I Wayan Kujus Pawitra, Rabu.
Ia menjelaskan akan terus melakukan penertiban terhadap menjamurnya usaha mini market atau toko modern itu dengan mengacu pada prosedur yang ada.
"Kami mengharapkan komitmen bersama antara pihak-pihak terkait dalam mengawasi perkembangan toko modern tersebut," katanya.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah menggencarkan sidak ke toko-toko modern. Bahkan Danton II Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, I Nyoman Pasek beserta enam orang anggotanya, melakukan sidak di toko modern Alfa Mart, Jalan Udayana, Kota Gianyar.
"Dari hasil pemeriksaan toko tersebut telah dilengkapi dokumen IMB, SIUP dan SITU," jelasnya.
Kujus mengapresiasi kesadaran para pemilik toko modern itu dalam mengurus perizinan terkait.
Sebelumnya, menjamurnya usaha perdagangan modern itu di Kabupaten Gianyar mendapatkan kritikan dari Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Gianyar, Pande Ketut Diah Kencana.
"Kabupaten Gianyar ini paling parah. Banyak sekali pasar modern berkeliaran. Hampir kurang lebih tiap 200 meter, minimarket tersebut bisa dijumpai," katanya.
Suburnya toko modern itu, kata dia membuat pedagang tradisional kelimpungan. Bahkan tak jarang mereka bangkrut karena usaha mereka tidak laku.
"Satu minimarket berdiri, bisa mematikan 10 sampai 20 pedagang tradisional. Kalau ini diteruskan, maka pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal akan terpuruk," katanya.
Ia juga menyayangkan saat ini usaha modern itu telah merambah ke desa.
"Jika beli di pasar modern, kita seakan dipaksa membeli barang itu, tanpa adanya tawar menawar atau sekedar interaksi dengan pedagang," jelas wanita dari Banjar Pande, Desa Blahbatuh, Kabupaten Gianyar itu.(**)
