"105 warga Tiongkok yang menggunakan visa wisatawan ini dipulangkan dengan menggunakan pesawat Airbus A320-232 pukul 12.00 Wita," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kuta Selatan, Badung, Bali, Amran Aris, di Bandara Ngurah Rai, Bali, Rabu.
Ia menerangkan, mereka yang dideportasi itu selain melakukan kejahatan daring, masa tinggal di Bali juga sudah melebihi batas waktu yang ditetapkan atau lebih dari 36 hari.
"Mereka tidak dikenakan tindak pidana keimigrasian dalam kasus ini, namun dideportasi karena melakukan kejahatan daring itu," ujarnya.
Amran menegaskan, pemulangan itu tidak mengalami kesulitan karena carter dua pesawatnya sudah disiapkan kepolisian Tiongkok.
"Pemerintah Tiongkok mendatangkan dua pesawat ke Bali khusus menjemput mereka," katanya.
Ke depannya, kepolisian di Bali akan mengawasi secara ketat terhadap semua warga asing yang masuk ke Bali. Namun tidak mengkhusus terhadap beberapa negara saja.
"Untuk Satgas Imigrasi saat ini sudah optimal karena jumlah SDM-nya sudah banyak dan ada juga tim Pora yang disiagakan," ujarnya.
Sementara itu, Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Wayan Sunartha, mengatakan 105 warga Tiongkok itu terdiri 11 perempuan dan 94 laki-laki dan akan diproses hukum sesuai ketentuan di Tiongkok.
"Penangkapan 105 warga Tiongkok yang melakukan kejahatan daring ini merupakan kerja tim gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar dan bekerjasama dengan kepolisian Tiongkok dalam melakukan investigasi," katanya.
Dalam upaya mendeportasi ke negara asalnya, Polda Bali bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Khusus Bandara Ngurah Rai.
"Ke depan apabila ada kejadian serupa, kami siap menangani kejadian dengan cepat dan hari ini dilakukan penyerahan warga Cina kepada kepolisian Tiongkok," katanya. (ed)