Denpasar (Antaranews Bali) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali menjadwalkan ulang rencana penyampaikan visi misi pasangan Calon Gubernur Bali nomor urut 2 Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
"Kami menjadwalkan kembali karena pasangan Cagub-Cawagub Bali nomor 2 pada saat bersamaan ada kegiatan kampanye di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari," kata Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, di Denpasar, Selasa.
Pihaknya sebelumnya memberikan kesempatan pada pasangan Cagub-Cawagub Bali nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) untuk memaparkan visi-misi terkait pelayanan publiknya pada 8 Mei 2018 di Kantor ORI Perwakilan Bali.
Sedangkan pasangan Cagub-Cawagub Bali nomor urut 1 Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati sudah memaparkan visi misi pelayanan publik dan juga menandatangani pakta integritas pelayanan publik yang berkualitas pada Senin (7/5).
"Kami tentu tidak bisa memaksakan mereka (pasangan nomor 2-red) hadir di Ombudsman hari ini, karena kegiatan di Nusa Penida juga sudah terjadwal. Oleh karena itu, kami akan mencari waktu lain yang tepat," ujar Umar.
ORI Bali sendiri mendapatkan konfirmasi soal ketidakhadiran Cagub-Cawagub Bali nomor 2 ini sudah beberapa hari lalu.
"Mereka minta waktu setelah tanggal 11 Mei. Sebelumnya juga mereka maunya ke sini pada Minggu (6/5), tetapi `kan hari libur, jadi tidak mungkin melakukan kegiatan tersebut," ucapnya.
Umar berharap, penyampaian visi misi pasangan Mantra-Kerta dapat dilaksanakan paling lambat pekan depan, untuk selanjutnya bisa menjadwalkan penyampaian visi misi untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung.
"Dari pengalaman sejumlah pilkada sebelumnya, para bupati relatif merespons dan menjalankan rekomendasi dari ORI Bali, seperti misalnya ketika ada jalan yang rusak. Sebelumnya saat pencalonan, mereka juga menandatangani pakta integritas pelayanan publik," katanya.
Menurut Umar, pihaknya dapat menjadi perpanjangan tangan publik yang bisa menagih janji-janji kampanye pasangan calon kepala daerah.
"Publik `kan tidak bisa menagih langsung, jadi kamilah perpanjangan tangan publik. Ketika Ombudsman bicara, legitimasinya mewakili publik juga akan lebih didengar," ujarnya. (lhs)