Denpasar (Antaranews Bali) - Team Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat, menangkap dua residivis pencurian uang dan telepon genggam yang meresahkan masyarakat di Denpasar, Muhamad Alfah (24) dan Wylson Kennedi (22).
"Kedua pelaku ini berhasil kami tangkap di kampung halamannya di Balikpapan, Kalimantan Tengah pda Selasa (1/5) malam," kata Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, di Denpasar, Kamis.
Keduanya terbukti mencuri uang dan telepon genggam milik korbannya, Mandagi Jerry William Wim (57) tinggal di Jalan Lembu Sora Gang Arjuna nomor 6, Denpasar Utara pada Senin (16/4) lalu, Pukul 08.00 Wita.
Korban melaporkan kepada polisi bahwa uangnya sebesar Rp800 ribu dan telepon genggam merek Oppo hilang diambil pencuri dengan cara mengambil mudah karena jendela rumahnya tidak terkunci.
"Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp4,2 juta. Setelah ditangkap, kedua tersangka kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan," katanya.
Team Opsnal Reskrim Polsek Denbar yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Aan Saputra memburu kedua pelakunya hingga di Balikpapan, Kalimantan Tengah dan keduanya ditangkap terpisah pada Selasa (1/5) sekitar Pukul 21.00 Wita.
Tersangka Wylson Kennedi ditangkap di Jalan Karang Jawa di depan minimarket Maksi, Balikpapan. Sedangkan tersangka Mohamad Alfah diciduk di sebuah rumah di Jalan Sultan Hasannudin Kampung Baru Tengah, Balikpapan.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku HP Oppo korban sudah dijual di Balikpapan melalui media online OLX dan dijual seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar sewa kamar kos Rp1,2 juta dan sisanya Rp800.000 digunakan untuk keperluan makan. (WDY)