"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, ia mengaku, melakukan pencurian di tiga lokasi setelah keluar dari penjara yang terakhir kalinya," kata Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya kepada wartawan, Rabu.
Setiajaya mengungkapkan, sebenarnya warga Desa Budeng ini sudah tertangkap sejak Rabu (6/2), namun pihaknya baru melakukan ekspose ke media karena perlu dilakukan pengembangan terlebih dahulu.
Dari catatan kepolisian, Komang D pernah divonis 7 bulan penjara saat kasus pencurian pertama membelitnya, kemudian yang kedua juga divonis 7 bulan penjara, dan terakhir dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
"Kami menangkap pelaku di tempat kosnya di Denpasar, darinya kami peroleh barang bukti beberapa barang yang ia curi," ujar Setiajaya. (GBI/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.