Negara (Antaranews Bali) - Buruh proyek Politeknik Negeri Perikanan dan Kelautan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berlokasi di Kabupaten Jembrana, Bali, menuntut pembayaran.
Kepada pihak rekanan yang mengerjakan proyek ini, Kamis sore, lima orang mandor sebagai perwakilan buruh menuntut penyelesaian pembayaran yang besarnya bervariasi.
PT Sartonia Agung selaku rekanan proyek ini lewat Site Manager Margoto kepada perwakilan buruh mengatakan, persoalan pembayaran kepada mereka sebenarnya bukan urusan perusahaannya, karena mandor serta buruh ini dibawah sub kontraktor yang disebut-sebut dengan nama Pak Bil.
"Jadi para mandor dan buruh ini tidak berada langsung dibawah perusahaan, tapi di bawah Pak Bil selaku sub kontraktor untuk tenaga kerja," katanya dalam pertemuan yang dimediasi Kepala Satuan Bimas Polres Jembrana Ajun Komisaris Dewa Kartika.
Meski demikian, setelah berkoordinasi dengan pejabat perusahaan pusat, diputuskan pembayaran terhadap para buruh akan langsung dilakukan dengan cara uang ditransfer ke rekening masing-masing mandor.
Untuk menyakinkan perwakilan buruh yang hadir, Kartika sempat berbicara dengan Saiful selaku salah satu pejabat PT Sartonia Agung lewat telepon genggam yang bisa didengarkan seluruh pihak yang hadir, bahwa pembayaran paling lambat dilakukan Jumat (29/3).
"Karena itu kami minta masing-masing mandor menyetorkan nomer rekening bank serta jumlah tunggakannya. Uang yang sudah masuk ke rekening harus benar-benar dibayarkan kepada buruh," kata Margoto.
Dalam pertemuan ini juga dicapai kesepakatan, Pak Bil menjadi urusan perusahaan, sehingga meskipun mandor sudah ada perjanjian dengan orang tersebut tidak perlu khawatir menerima langsung uang dari perusahaan.
Oleh Dewa Kartika, kesepakatan ini disampaikan kepada buruh yang rata-rata berasal dari Provinsi Jawa Tengah, sehingga mereka bisa bubar dengan tertib dan tenang.
Ditemui setelah pengumunan keputusan kepada kepada buruh, Margoto mengatakan, perusahaannya mengontrak Pak Bil khusus untuk tenaga kerja dengan nilai Rp4,1 miliar.
Menurutnya, pembayaran dengan orang yang bernama asli Yulnasril Rustam itu dilakukan berdasarkan kemajuan pekerjaan.
"Pembayaran diberikan berdasarkan progres pekerjaan yang dilakukan tenaga kerja Pak Bil. Kalau dihitung, antara pekerjaan yang sudah ia selesaikan dengan uang yang sudah diambil dari perusahaan, ada kelebihan Rp400 juta," katanya.
Seharusnya, katanya, sesuai kontrak yang bersangkutan harus menyelesaikan pekerjaan dengan nilai Rp400 juta tersebut, namun agar buruh bisa menerima haknya, pihak perusahaan mengalah namun dengan membayar langsung ke mandor yang akan diteruskan ke buruh.
Beberapa buruh yang ditemui mengatakan, tunggakan pembayaran terhadap mereka bervariasi antara masa kerja satu minggu hingga dua minggu.
PT Sartonia Agung merupakan pemenang tender proyek Kementerian Kelautan Dan Perikanan untuk membangun Politeknik Negeri Perikanan Dan Kelautan di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan nilai kontrak Rp44 miliar lebih.(GBI)
Buruh proyek Politeknik Kelautan Jembrana menuntut pembayaran
Rabu, 28 Maret 2018 16:31 WIB