Negara, (Antaranews Bali) - Sekitar 74 mantan karyawan PT Hardy's Retailindo perusahaan jaringan toserba yang dinyatakan pailit, mengadu ke DPRD Jembrana, Bali, menuntut hak-hak mereka dibayarkan, Senin, dan minta difasilitasi untuk bertemu kurator guna menanyakan hak-hak mereka seperti pesangon.
"Setelah Hardy's diputus pailit oleh pengadilan dan beralih manajemen, sampai sekarang kami belum mengetahui apalagi bertemu dengan kurator. Kami juga tidak dimintai data-data untuk administrasi pembayaran hak kami seperti pesangon," kata Komang Widiartono, salah seorang mantan karyawan Hardy's Negara.
Menerima pengaduan ini, Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa Sugiasa mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi untuk menghubungkan mereka dengan kurator, namun minta waktu hingga usai Hari Raya Nyepi. Ia juga minta, bekas karyawan Hardy's yang ada di Provinsi Bali untuk bergerak bersama-sama, agar bisa mendapatkan hak-hak mereka.
"Semua orang sama di hadapan hukum. Kami akan mencoba menghubungi kurator, agar juga memperhatikan hak-hak karyawan, bukan hanya pada bank atau perusahaan lain dimana Hardy's memiliki hutang," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Jembrana I Ketut Doster yang hadir dalam pertemuan ini mengatakan, delapan bekas karyawan Hardy's datang ke kantornya dan menyampaikan hal serupa sebelum mengadu ke DPRD Jembrana.
Menurut dia, untuk pesangon karyawan merupakan wewenang kurator, dan karena Hardy's merupakan toserba dengan jaringan yang banyak di daerah lain, persoalan ini ditarik ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali.
Sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali Ketut Adiasa mengatakan, belum ada pengaduan resmi dari bekas karyawan ke tim mediator provinsi.
Ketut Adiasa mengatakan, dari data yang pihaknya miliki Hardy's memiliki 714 karyawan yang tersebar di Provinsi Bali, dan minta masing-masing dinas tenaga kerja kabupaten untuk mendata serta bersurat resmi ke mediator provinsi. "Harus ada rincian identitas orang serta masa kerjanya. Hal ini tampaknya masih belum dipahami dinas terkait di kabupaten," katanya.
Ngurah Suteja Putra, juga pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali mengatakan, pihaknya masih mencari kejelasan status Hardy's terkait akuisisi oleh PT Artha Sedana. "Dari informasi yang diperoleh pada tahun 2016, Artha Sedana mengakuisisi Hardy's, namun kami belum mendapatkan dokumen resmi terkait hal tersebut,".
"Dokumen resmi itu penting karena juga terkait status karyawan. Sekarang yang terjadi mereka karyawan Hardy's tapi diberhentikan oleh Artha Sedana," katanya.
Karena PT Hardy's Retailindo merupakan perusahaan besar dengan jaringan tidak hanya di Pulau Bali saja, ia minta karyawan bersabar karena membutuhkan proses.(GBI)
Mantan karyawan Hardy's mengadu ke DPRD Jembrana
Senin, 12 Maret 2018 18:14 WIB
Setelah Hardy's diputus pailit oleh pengadilan dan beralih manajemen, sampai sekarang kami belum mengetahui apalagi bertemu dengan kurator. Kami juga tidak dimintai data-data untuk administrasi pembayaran hak kami seperti pesangon