Denpasar (Antaranews Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendorong Badan Pertanahan Nasional agar dapat bersinergi dengan instansi terkait, sehingga pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) bisa dipercepat.
"BPN jangan kerja sendiri, tingkatkan sinergi dengan instansi terkait sehingga pelaksanaan PTSL dapat berjalan lancar dan sesuai target. Dengan demikian nantinya seluruh bidang tanah di Bali tersertifikat dan legal," kata Pastika saat menerima audiensi Kakanwil BPN Provinsi Bali di Denpasar, Selasa.
Pada prinsipnya, Pastika mendukung upaya pelaksanaan percepatan PTSL, karena pelaksanaan PTSL akan memberikan kemudahan dalam legalitas tanah, khususnya di Provinsi Bali, dan akan mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah tersebut.
Oleh karena itu, koordinasi serta sinergi antarpemerintah kabupaten/kota maupun instansi vertikal lainnya harus terus ditingkatkan, sehingga pelaksanaan PTSL dapat berjalan lancar dan sesuai perencanaan.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Jaya mengatakan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Tujuan program PTSL sendiri untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel.
"Dengan demikian, dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan," ucap Jaya.
Jaya mengemukakan, di Indonesia setelah 50 tahun lebih (1960-2017) bidang tanah terdaftar hanya 50 juta bidang melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dan pendaftaran sporadis.
Khusus untuk Provinsi Bali terdapat sekitar 1.838.503 bidang tanah dan 1.343.141 bidang telah bersertifikat sehingga sebanyak 495.362 bidang belum tersertifikat.
Untuk 2018, BPN Kanwil Bali menargetkan sebanyak 270.000 bidang tanah tersertifikat melalui pelaksanaan PTSL. "Diprediksi tahun 2019 akan lengkap tersertifikasi dan proses validasi di 2020. Dengan demikian permasalahan tanah di Bali akan terselesaikan," ujarnya.
Dia menambahkan, pelaksanaan PTSL akan memberi hasil yang bermanfaat, karena basis data pertanahan yang lengkap dan terintegrasi (peta tunggal) dengan data lainnya akan menunjang pembangunan Bali, baik di bidang kependudukan, perpajakan, tata ruang, pertanian dan lain lain.
"PTSL akan berdampak positif terhadap perekonomian Bali, jika seluruh tanah bersertifikat, maka nilai hak tanggungan akan jauh lebih besar," ucapnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Asisten Pemerintahan Kesra Setda Provinsi Bali Ida Bagus Kade Subhiksu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra serta jajaran BPN Kanwil Provinsi Bali. (LHS)