Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung membongkar sekitar 100 papan iklan/reklame di sepanjang ruas Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, hingga jalur ke arah Nusa Dua dan Benoa.
Papan reklame yang dibersihkan yakni yang pemasangannya mencolok ke badan jalan, tidak berizin atau yang sudah habis masa pemasangannya, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung I Ketut Martha, SH saat mengerahkan tim penertiban berjumlah 60 orang, Rabu.
Tim Penertiban melibatkan beberapa instansi terkait di Pemkab Badung, meliputi Bappeda dan Litbang, Dispenda, Dinas Cipta Karya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan dan Kominfo, Badan Lingkungan Hidup, Bagian Hukum dan HAM, Bagian Humas dan Protokol, Bagian Adm Pemerintahan Umum, Camat Kuta dan Camat Kuta Selatan.
Ketut Martha membagi timnya menjadi tiga kelompok, pertama dengan lokasi sasaran Patung Ngurah Rai sampai perempatan Kedonganan dipimpin Kabid Dal. Operasional Sat Pol PP, I Gst. A. Ketut Suryanegara, M.Si.
Sektor dua dari perempatan Kedonganan sampai MC Donalds dipimpin Kasi Operasional Sat Pol PP, Dewa Raka Partha dan tim ketiga bertugas dari MC Donalds sampai Benoa dipimpin Kasi Pembinaan Sat Pol PP, I Nengah Sarka.
"Dalam pelaksanaan penertiban kami upayakan tidak sampai terjadi kemacetan, mampu menjaga keselamatan, koordinasi dengan intansi terkait maupun pemilik papan iklan," katanya.
Berdasarkan daftar izin papan reklame/iklan menurut lokasi atau jalan yang ada, beberapa di antaranya terpasang di jalur terlarang dan masa izinnya habis, sehingga menjadi sasaran utama penertiban.
Demikian pula di tempat lain karena pihak pemilik sudah ditegur baik secara lisan maupun tertulis, tapi tidak ada tindak lanjut pembongkaran, sehingga tim melakukan perobohan secara paksa.
Untuk papan reklame/iklan ukuran besar yang meiliki izin tapi salah tempat pemasangan diberikan tanda silang warna putih, sedangkan yang izinnya habis dan salah tempat pemasangan, diberikan tanda silang berwarna merah.
Menurut Ketut Mastha, instansi terkait selanjutnya akan mengirim surat kepada pemilik/perusahaan pemasang papan iklan untuk diminta menindaklanjuti, baik berupa tindakan pembongkaran maupun pemindahan.
"Dari tiga sektor sepanjang ruas Jalan By Pass Ngurah Rai sampai dengan Nusa Dua dan Benoa, kami berhasil mencapai target menertibkan sekitar 100 papan reklame/iklan," tambahnya.(*)