Negara (Antara Bali) - Petugas gabungan dari Satpol PP dan Kantor Perijinan Jembarana menertibkan puluhan baliho dan spanduk yang tidak memiliki izin atau sudah habis masa pemasangannya.
Kepala Kantor Satpol PP Jembrana I Putu Widarta, Jumat mengatakan, dalam penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Dan Kebersihan Umum.
"Tidak hanya dilakukan karena tidak memiliki izin dan habis masa, tetapi juga baliho yang sudah rusak. Selain membuat pemandangan tidak nyaman, baliho rusak itu juga bisa membahayakan pengguna jalan kalau roboh," katanya.
Beberapa baliho yang dibongkar tersebut seperti milik salah satu sekolah tinggi swasta di Jalan Ngurah Rai yang masa izin pemasangannya sudah habis sejak bulan November 2011.
Pembongkaran juga dilakukan pada baliho yang tidak memiliki izin dan dalam kondisi sudah rusak yang masih terpasang di wilayah Desa Kaliakah, Negara.
Setelah dilakukan pembongkaran, seluruh baliho dan spanduk tersebut disimpan petugas hingga diambil kembali oleh pemiliknya. Pihaknya juga meminta kepada pemilik baliho dan spanduk agar memperhatikan izin pemasangan serta kondisinya.
"Nanti terserah pemiliknya, apakah mau memasang baliho yang baru jika izinnya masih berlaku, atau mengurus izin lagi bagi yang sudah tidak berlaku," imbuh Widarta. (*)