Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar bersama Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Bali menata ulang reklame yang ada di seluruh wilayah tersebut untuk melindungi estetika dan kawasan bersejarah.
Made Gede Sudiadnyana, ketua kelompok kerja penataan reklame Denpasar, Sabtu, mengatakan, penataan ulang akan difokuskan untuk pembentukan zonasi dan penentuan tarif reklame luar ruang di ibu kota Provinsi Bali.
"Saat ini wajah Kota Denpasar sudah semrawut penuh dengan papan reklame," katanya.
Sudiadnyana mengatakan, pembentukan zonasi dan penentuan tarif reklame tidak akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) yang dipungut atas dasar tarif dan pajak.
"Zonasi yang dibentuk berdasarkan pada kepadatan lalu lintas dan potensi kendaraan berhenti karena kemacetan. Untuk kawasan simpang, pemerintah setempat bersedia meniadakan papan reklame jenis billboard untuk radius sedikitnya 100 meter," ujarnya.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar Ketut Wisada mengatakan, untuk penataan reklame di Denpasar harus ada pengurangan.(IGT/T007)