Denpasar (Antaranews Bali) - Sebanyak 100 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung mendapatkan remisi khusus Natal dengan empat orang di antaranya langsung bebas.
"Dari 100 orang narapidana itu, 12 orang di antaranya masih menunggu keputusan dari Pusat," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II l-A Denpasar, Tonny Nainggolan di Kerobokan, Kabupaten Badung, Senin.
Menurut Tonny, empat narapidana yang langsung menghirup udara kebebasan itu yakni Yoseph Ishak Manolahavthius, Ardon Outang, Arpaksad Manikari dan Markus Muda Lele yang masing-masing mendapatkan 15 hari pengurangan masa tahanan dan langsung bebas.
Tonny menjelaskan warga binaan yang beragama Kristen mencapai 230 orang dari total mencapai 1.479 orang yang menghuni penjara Lapas Kerobokan.
Dari 230 orang itu hanya 100 orang yang berhak mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Sebanyak 88 orang di antaranya mendapatkan remisi yang berkisar 15 hari hingga empat bulan.
Sedangkan 12 orang lainnya, kata dia, menunggu keputusan dari Pusat karena mereka terkait Peraturan itu yakni PP Nomor 99 tahun 2012 dan PP Nomor 28 tahun 2006.
PP Nomor 99 tahun 2012 mewajibkan narapidana bekerja sama dengan aparat hukum atau "justice collaborator" dan PP Nomor 28 tahun 2006 terkait pidana narkoba, korupsi, kejahatan, terorisme, kejahatan HAM dan kejahatan transnasional.
Tonny lebih lanjut menambahkan dari 88 orang tersebut, 11 di antaranya merupakan narapidana asing yang mendapatkan remisi dengan besaran 1 bulan 15 hari dan 1 bulan.
"Dari 11 orang itu surat keputusan sudah turun sebanyak sembilan orang sedangkan dua orang lainnya menunggu keputusan Pusat," ucaonya.
Sisanya sebanyak 130 orang, kata dia, tidak diusulkan karena masih berstatus tahanan, belum masuk syarat karena pidana seumur hidup, pidana mati, belum menjalani sepertiga masa pidana, belum enam bulan penjara atau menjalani pidana denda.
Sementara Kepala Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan Setyo Pratiwi menambahkan dari 34 narapidana perempuan beragama Kristen, 18 orang diusulkan mendapatkan remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Tujuh orang narapidana perempuan merupakan warga negara asing mendapatkan remisi di antaranya Sara Connor dari Australia mendapatkan satu bulan remisi dan Heather Lois Mack dari Amerika Serikat yang juga mendapatkan satu bulan remisi. (*)