Denpasar (ANTARA) - Sebanyak 212 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari lapas dan rutan di wilayah Bali menerima remisi dalam rangka Natal 2020.
"Dari jumlah tersebut ada 18 WNA mendapat remisi. Natal kali ini berbeda dengan tahun lalu, di mana perayaan Natal di lapas dan rutan dilakukan secara virtual," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor KemenkumHAM Bali Suprapto dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Jumat.
Baca juga: HUT ke-75 RI, Tiga tahanan korupsi di Bali tidak terima remisi
Ia mengatakan WBP yang memperoleh remisi Natal itu berasal dari LP Kelas IIA Kerobokan sebanyak 119 orang, LP Perempuan Kelas IIA Kerobokan 14 orang, LP Kelas IIB Tabanan tujuh orang, LP Kelas IIB Karangasem enam orang, LP Narkotika Kelas II Bangli 37 orang, dan LP Kelas IIB Singaraja dua orang.
"Para warga binaan tersebut menerima remisi khusus I yang terdiri dari remisi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan. Sedangkan dalam Natal tahun ini tidak ada narapidana yang memperoleh remisi khusus II," katanya.
"Para WBP juga staf di masing-masing lapas dan rutan melaksanakan ibadah Natal 2020 hanya dalam gereja lapas, dan ada virtual dari malam Natal kemarin (24/12) hingga hari ini (25/12)," katanya.