Denpasar (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali memberikan remisi khusus II (langsung bebas) bagi enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan remisi khusus I kepada 106 WBP saat Hari Raya Natal 2019.
"Kami usulkan semua umat Kristiani sebanyak 122 orang, tapi persetujuan yang turun di Lapas Kerobokan sebanyak 112 orang, lalu ada SK yang turun di lapas lain karena WBP dimutasi ada delapan dan SK yang belum turun ada dua orang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Dewa Gede Astara, di Denpasar, Rabu.
Baca juga: Kilas Balik 2019 - Enam warga asing di Lapas Denpasar terima Remisi Natal
Ia mengatakan dari enam WBP tersebut, ada lima WBP di antaranya bebas karena sebelumnya sudah mendapat SK program percepatan dari Kementerian Hukum dan HAM tahun 2019.
"Jadi hari ini yang bebas itu ada satu orang saja karena lima orang sudah bebas kemarin," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan dari 112 orang tersebut, sebanyak 16 orang WBP asing mendapat remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2019, namun SK untuk dua WBP asing belum turun karena masih dalam proses.
Adapun 16 warga asing tersebut berasal dari Rusia, Prancis, Amerika Serikat, Inggris, Nigeria, Jerman, Lithuania, Afrika Selatan, Nigeria, Yunani, Uganda, Australia, dan Selandia Baru, dengan rentang jumlah remisi yaitu 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari.
"Untuk WBP yang mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK) I berjumlah 106 orang dan Remisi Khusus Seluruhnya (RK) II ada enam orang tadi dan yang dapat RK II ini WNI bukan warga asing," ujarnya lagi.
Pihaknya menuturkan pada pelaksanaan Natal tahun 2019 tidak ada WBP residivis yang memperoleh remisi. Menurutnya hampir 60 persen didominasi karena perkara kasus narkotika, meskipun Lapas Kerobokan diperuntukkan perkara pidana umum.
Ia menjelaskan kriteria WBP yang mendapatkan remisi khusus ini, karena dalam pelaksanaan pembinaan di Lapas Kerobokan mengikuti semua persyaratan dan memenuhi syarat administrasi. Untuk itu, pihaknya mengusulkan warga binaan yang memenuhi persyaratan dan melakukan perbuatan baik selama di Lapas Kerobokan.
Dewa Gede Astara mengatakan ada 147 orang yang tidak diusulkan Remisi Khusus Hari Raya Natal, karena 77 di antaranya berstatus tahanan dan 70 orang belum memenuhi syarat karena ada yang divonis pidana mati, pidana seumur hidup, belum menjalani sepertiga masa pidana, belum enam bulan masa pidana, dan sedang menjalani pidana denda.
Salah satu WBP yang bebas hari ini yaitu Joseph Rich Ariyanto atas perkara pencurian, mengaku senang mendapatkan remisi bebas sehingga dapat menikmati Natal bersama keluarga.
"Sebelumnya saya belum tahu kalau dapat remisi apalagi langsung bebas senengnya berlipat-lipat, karena saya sudah menjalani enam bulan sejak bulan Juni lalu dan pas bulan ini bebas," katanya lagi.