Denpasar (Antaranews Bali) - Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali menyebutkan kurun waktu tahun 2017 sebanyak 253 anak di Pulau Dewata berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana kejahatan.
Komisioner KPPAD Provinsi Bali Ni Luh Gede Yastini di Denpasar, Kamis, mengatakan data anak yang menjadi korban dan pelaku kejahatan itu diperoleh dari hasil pemantauan di media massa.
"Hingga Desember 2017 berdasarkan pemantauan kami melalui media massa, kasus anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku secara keseluruhan berjumlah 253 kasus, yang terdiri dari 137 atau 54 persen anak sebagai pelaku tindak pidana, dan 116 atau 46 persen anak sebagai korban tindak kejahatan. Dan yang menjadi korban kekerasan seksual sebanyak 42 anak," katanya.
Menurut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, bahwa secara khusus menyoroti pengungkapan 10 kasus pembuangan bayi, yang hingga saat ini tidak jelas tindak lanjutnya.
"Karena tidak ada satu pun kasus itu bisa diungkap oleh pihak kepolisian. Kasus pembuangan bayi ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan," ucapnya.
Ia berharap pada tahun 2018, pihak kepolisian bisa mengungkap kasus pembuangan bayi ini. Sehingga bisa diketahui akar persoalan dan ditemukan solusi yang komprehensif dalam upaya perlindungan anak.
Lebih lanjut Yastini mengatakan, salah satu fokus kerja KPPAD Bali pada tahun 2017 adalah mengurangi anak terlibat kejahatan di jalanan. Pihaknya pun telah mendorong adanya kebijakan yang bisa mensinergikan berbagai unsur untuk mengurangi anak terlibat kejahatan di jalanan.
"Dan pada bulan Oktober 2017 sudah dikeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali tentang Gerakan Pengawasan Intensif Aktivitas Anak Jalanan dan Anak di Jalanan," katanya.
Hal lain yang juga patut diapresiasi pada tahun 2017 adalah adanya upaya perlindungan anak dari sisi adat. Yang mana dalam hasil Pesamuhan Agung Majelis Desa Pakraman tersebut perlindungan anak yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban eksploitasi ekonomi, pendidikan anak dan usia perkawinan anak menjadi hal yang juga disepakati.
Yastini mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberi perlindungan terhadap anak dari tindak pidana kejahatan. Mulai dari orang tua, keluaga, pihak sekolah, dan warga masyarakat di lingkungan anak itu berada.
"Aparat kepolisian juga harus serius mengungkap kasus-kasus di mana anak menjadi korban tindak pidana kejahatan," katanya. (WDY)
KPPAD Bali Sebutkan 253 Anak Berhadapan Hukum
Jumat, 22 Desember 2017 8:21 WIB