Denpasar (Antara Bali) - Jajaran Kepolisian Daerah Bali akan memeriksa pejabat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, karena seringnya kasus warga binaan yang kabur dari penjara.
"Kami akan periksa termasuk pejabat di lapas kok sering sekali (narapidana kabur), mungkin ada `SOP` (standar prosedur operasional) yang diabaikan," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Petrus Golose usai memimpin apel gelar pasukan pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru di Denpasar, Senin.
Kapolda Bali menegaskan langkah tersebut dilakukan mengingat dalam kurun waktu satu tahun ini setidaknya ada dua kasus narapidana kabur dari lapas terbesar itu.
Sebelumnya pada Senin (11/12) dua narapidana berkewarganegaraan Amerika Serikat Chrishan Beasly (33) dan Paul Anthony Hoffman (57) yang mencoba kabur dari lapas.
Chrishan kabur dengan cara memanjat tembok di sebelah timur lapas menggunakan tali yang baru diketahui terjadi sekitar pukul 04.00 WITA.
Sedangkan Hoffman berhasil ditangkap ketika terjatuh di sekitar bedeng tempat buruh di sekitar lapas beristirahat dan kemudian diamankan oleh para buruh tersebut.
Setelah kabur, Chrishan yang tersangkut kasus narkotika itu akhirnya ditangkap di Lombok pada Jumat (15/12) oleh petugas Polres Badung dan Satgas "Counter Terrorism and Organize Crime" bekerja sama dengan kepolisian setempat.
Kapolda menjelaskan bahwa saat ini narapidana bertubuh kurus itu tengah diamankan di tahanan Polres Badung untuk diperiksa.
"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat ditangkap di Lombok," ucap Petrus Golose.
Sebelumnya pada 19 Juni 2017, empat narapidana asing kabur dari lapas dengan cara melubangi tanah dan membuat seperti terowongan kecil yang tembus langsung ke jalan raya.
Empat narapidana asing itu yakni Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi (33) warga negara Australia yang terjerat kasus pelanggaran keimigrasian dengan sisa pidana dua bulan.
Selain itu Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi (43) warga negara Bulgaria yang terjerat kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus "skimming" masih memiliki sisa pidana lima tahun.
Kemudian Sayed Mohammed Said (31) warga negara India, terjerat kasus narkotika yang masih memiliki sisa penahanan 12 tahun dari vonis 14 tahun penjara.
Narapidana keempat yakni Tee Kok King Bin Tee Kim Sai (50) dari Malaysia yang terjerat kasus narkotika yang masih memiliki masa tahanan enam tahun.
Dari empat narapidana itu, dua di antaranya ditangkap di Timor Leste yakni Dimitar Nikolov Iliev dan Sayed Mohammed Said.
Sedangkan dua lainnya yakni Shaun Edward dan Tee Kok King hingga kini masih berkeliaran dan belum berhasil ditangkap.(*)