Denpasar (Antara Bali) - Heru Kuncoro dan Agus, terdakwa kasus penebangan pohon bakau diancam hukuman 10 tahun penjara dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
"Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 50 huruf a, b, c jo Pasal 78 ayat 1 dan 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Oka Ariani saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim Istiningsih Rahayu.
Dalam dakwaan tersebut dijelaskan peristiwa itu terjadi pada 31 Mei lalu ketika salah seorang petugas polisi hutan (polhut) melihat ada ranting-ranting bakau yang berserakan saat patroli di kawasan hutan mangrove, sekitar By Pass Ngurah Rai, Sanur.
Petugas yang curiga dengan ranting-ranting tersebut kemudian mendekatinya dan melihat ada tiga orang yang berada dekat dengan ranting tersebut. Petugas akhirnya membawa ketiga orang tersebut untuk dimintai keterangan.
Kepada petugas, dua diantara tiga orang tersebut, yakni Heru Kuncoro dan Agus mengaku telah menebang pohon bakau. Agus mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah Heru, sehingga dua orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, niat untuk menebang beberapa pohon bakau tersebut lantaran atas perintah salah seorang pemangku pura yang meminta agar tempat tumbuhnya pohon dibersihakn karena merupakan jalan setapak menuju pura.
Dalam sidang itu, barang bukti berupa pohon bakau yang ditebang anak buah Heru jumlahnya tidak, banyak yakni empat batang yang bentuknya hanya berupa ranting-ranting kering menyerupai kayu bakar.
Bahkan, setelah ditangkap, kedua terdakwa juga sempat meminta maaf serta beritikad baik dengan cara mengganti pohon tersebut dengan 30 pohon bakau baru untuk ditanam kembali.
Sementara itu, dalam sidang tersebut juga dihadirkan saksi yakni polisi hutan yang menangkap kedua terdakwa, yakni Ngurah Gede. Menurut kesaksian Ngurah, penebangan pohon tersebut merupakan pelanggaran karena tidak memiliki izin.
Namun ketika hakim anggota Dewa Wenten memberikan pertanyaan kepada saksi terkait perbuatan terdakwa yang dibawa ke ranah hukum, polisi hutan tersebut justru mengaku tidak memiliki hak atas izin penebangan pohon karena merasa bukan seorang pimpinan, bahkan menyalahkan media massa yang telah mengekspos kasus tersebut.
"Jika saya sebagai pimpinan tentu akan memberikan izin karena memang untuk keperluan jalan menuju pura. Tapi saya memang tidak memiliki kewenangan. Ini karena terlalu dibesar-besarkan oleh media massa. Nanti kami dibilang tidak bekerja," ucapnya kepada hakim.(*/T007)
Penebang Pohon Bakau Diancam 10 Tahun Penjara
Senin, 18 Juli 2011 19:45 WIB