Negara (Antara Bali) - Seorang petani dari Desa Pohsanten, Kabupaten Jembrana, IGD (50), ditangkap polisi karena menyimpan beberapa balok kayu hutan di rumahnya.
"Kami mendapatkan informasi dari warga kalau ia menyimpan kayu hutan. Setelah kami selidiki ternyata benar, dan langsung dilakukan penangkapan," kata Kapolsek Mendoyo, Komisaris Wayan Sinaryasa, Kamis.
Menurutnya, dari IGD, pihaknya menyita barang bukti 18 balok kayu jenis kutat dan cepaga, yang pohonnya hanya ada di dalam hutan.
Sementara IGD mengaku, ia menebang pohon di dalam hutan desa setempat, lalu membelahnya menjadi beberapa bagian, untuk digunakan membangun rumah.
Akibat perbuatannya ini, polisi menjeratnya dengan pasal 12 huruf e yunto pasal 83 ayat 1 huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Penegakan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.
Meskipun intensitasnya berkurang, pencurian kayu hutan di Kabupaten Jembrana masih sering terjadi, baik dengan alasan untuk digunakan sendiri maupun dijual.
Hutan di daerah ini mulai dijarah sejak tahun 2000, yang menyebabkan kerusakan parah hingga ke tengah hutan.
Pada tahun-tahun tersebut, sudah lazim ditemui padang gundul di tengah hutan, yang sebelumnya ditumbuhi berbagai jenis pohon.
Selain pencurian kayu, di beberapa wilayah, lahan hutan juga diserobot warga dengan ditanami jagung, pisang, singkong dan lain-lain.
Pemkab Jembrana bersama institusi terkait, sudah beberapakali melakukan operasi penertiban penyerobotan lahan hutan untuk pertanian tersebut, tapi hingga kini masih saja terjadi.(GBI)