Buleleng (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap seorang pencuri kayu atas nama Muhammad Nurahman (23) yang beraksi di hutan lindung Kecamatan Gerokgak, wilayah Bali bagian utara.
"Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen sah ketika ditangkap polisi," kata Kepala Kepolisian Subsektor Gerokgak, Ajun Komisaris Polisi I Gusti Ngurah Alit Putra, Selasa.
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap pada Minggu (15/5) lalu pukul 04.00 Wita di wilayah Banjar Dinas Tegal Sari Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar hutan.
Dikatakan pula, Nurahman yang berasal dari Sumberklampok ketahuan mengangkut kayu sonokeling dari Desa Pejarakan menuju Desa Sumberkima memakai motor jenis Yamaha Jupiter MZ hitam tanpa plat nomor.
Dia menambahkan, pihaknya bersama jajaran kepolisian di wilayah itu mencegat pelaku kemudian meminta bersangkutan menunjukan surat dan dokumen penting. "Pelaku Nurahman menyerah dan tidak mampu menunjukkan dokumen sah. Ia terpaksa digiring ke Polsek Gerokgak, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," imbuhnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melanjutkan pemeriksaan intensif kasus tersebut. "Anggota sudah meminta bantuan petugas ahli kehutanan memastikan apa benar kayu tersebut dilarang atau tidak. Pelaku dan barang bukti berupa tiga batang kayu sonokeling masih diamankan di Polsek Gerokgak," paparnya.
Sementara itu, proses penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku sebelumnya diam-diam membawa kayu dini hari menghindari kecurigaan warga. Pelaku di lapangan tidak bisa menunjukkan dokumen sah.
"Kami berterima kasih ada informasi masyarakat dan anggota sekarang tengah turun mencari alat digunakan memotong kayu itu. Bisa jadi memakai kapak bukan memotong memakai mesin supaya tidak bising ketahuan warga," katanya. (WDY)
Polisi Buleleng Tangkap Pencuri Kayu Hutan Lindung
Selasa, 17 Mei 2016 10:48 WIB