Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan, mengubah kebiasaan merokok membutuhkan waktu dan ketekunan yang dapat didorong melalui upaya penegakan hukum sampai tercipta norma yang diinginkan.
"Perlindungan efektif akan diperoleh ketika masyarakat sendiri paham akan hak hidupnya dan secara aktif melakukan tindakan melindungi diri sendiri dan lingkungannya dari asap rokok orang lain," kata Mangku Pastika di Denpasar, Senin.
Pada sambutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada rapat paripurna DPRD Bali, ia mengingatkan para perokok untuk merokok di luar gedung atau di udara terbuka.
"Kami minta para perokok untuk merokok pada tempat yang telah ditentukan. Hal ini semuanya bertujuan untuk kesehatan bagi kita semua," katanya.
Menurut gubernur, kebiasaan merokok tanpa hambatan sudah menjadi norma sosial yang diterima sebagai hal biasa selama bertahun-tahun. Kalau pun ada upaya menghindari asap rokok orang lain, umumnya lebih karena terganggu kenyamanannya, bukan karena kesadaran akan risiko kesehatan yang mengancam dirinya.
Ia mengatakan, sikap permisif terhadap perilaku merokok di sembarang tempat tanpa ada aturan yang membatasi, membuat perokok merasa berhak merokok di mana-mana, tanpa merasa dirinya telah melanggar hak orang lain.
"Sebagian besar dari mereka memang tidak tahu atau tidak pernah percaya bahwa rokoknya membahayakan orang lain. Sementara sebagian lagi tidak peduli karena selama bertahun-tahun dimanjakan oleh lingkungan untuk mengepulkan asap rokok di mana pun dan kapan pun," ucapnya.
Karena itu, kata Gubernur Bali, pemerintah berkewajiban menegakkan peraturan yang efektif untuk melindungi warganya.
Dikatakan, keseriusan pemerintah dapat dilihat dengan upaya kampanye berkesinambungan meningkatkan pemahaman masyarakat, kerja sama dengan pengelola tempat umum dan tempat kerja untuk melakukan pemantauan setempat serta tindakan lainnya.
Mangku Pastika mengemukakan, kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Mangku Pastika juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2010.(*)