Legian (Antara Bali) - Puluhan negara berkembang di Asia, Afrika dan Amerika telah menyatakan mendukung Pemerintah Indonesia menyampaikan draf konvensi internasional tentang perlindungan ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional dan sumber daya genetika.
Direktur Perjanjian Ekososbud Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Bebeb AKN Djundjunan mengatakan hal itu di sela-sela pertemuan kedua "Like Minded Countries On The Protection Of Genetic Resources, Traditional Knowledge & Folklore" di Legian, Bali, Senin.
"Dukungan itu berasal dari sekitar 60 negara berkembang di tiga kawasan tersebut, namun yang bisa hadir dalam acara di Bali kali ini hanya sebanyak 19 negara," katanya.
Menurut dia, meski hanya 19 negara yang bisa hadir, namun sejumlah negara yang lain telah mendukung dilakukannya pembahasan atas tiga draf yang akan diajukan Indonesia itu. "Mereka mendukung draf dapat dibahas dalam Diplomatic Conference World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 2012 di Jenewa," katanya.
WIPO adalah salah satu badan spesialis PBB untuk mengembangkan sistem internasional hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
"Ketiga draf yang akan diajukan untuk dibahas dalam diplomatic conference mendatang, adalah draf yang mengatur tentang perlindungan ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional dan sumber daya genetika," ujar ketua delegasi Indonesia dalam acara tersebut.
Bebeb menjelaskan, sebelum diajukan, ketiga draf itu akan dibahas dalam pertemuan kali ini.
"Hasil pembahasan dalam pertemuan di Bali ini yang nantinya menentukan apakah draf tentang perlindungan ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional dan sumber daya genetika itu dapat disahkan dalam diplomatic conference atau ada pembahasan lebih lanjut," ujarnya.
Menurut dia, pentingnya perlindungan terhadap tiga hal itu supaya dapat menentukan mengenai hak dan kewajiban, otoritas serta benefit dari keberadaan sumber daya sosial dan genetika.
"Indonesia sebagai insiator pengajuan draf tersebut membuat meningkatnya performa diplomatik karena dianggap sebagai 'leading country' oleh negara maju," katanya.
Sementara Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu Linggawati Hakim mengatakan, perlindungan ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional dan sumber daya genetika bagi Indonesia sangat penting, karena supaya tidak terjadi lagi pengakuan suatu seni budaya yang berasal dari Tanah Air oleh negara lain.
"Namun, isu perlindungan ketiga hal itu merupakan hal yang diperdebatkan oleh negara-negara maju di dunia, sebab dalam salah satu pasal dalam draf tersebut diatur tentang pembagian hasil atau benefit penggunaan salah satu sumber daya yang diajukan untuk dilindungi," katanya.
Dia menjelaskan, hal itu membuat sebagian delegasi merasa pesimistis jika draf yang akan diajukan Indonesia dapat disetujui.
"Akan tetapi, konvesi internasional mengenai hal itu harus bisa diwujudkan, sebab sangat bermanfaat bagi negara kita. Paling tidak, kepentingan Indonesia dapat terlindungi," ujarnya menjelaskan. (*)
Puluhan Negara Dukung Indonesia Ajukan Draf Perlindungan
Senin, 27 Juni 2011 13:56 WIB