Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah mempermudah pembangunan pembangkit
listrik berkapasitas di bawah 50 MW, yang berada di luar jaringan (off
grid), dengan tidak perlu masuk rencana umum penyediaan tenaga listrik
(RUPTL).
Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam rilis di Jakarta, Sabtu
mengatakan pemerintah terus berupaya mengejar rasio elektrifikasi di
Indonesia hingga lebih 96 persen pada 2019.
Salah satu upayanya adalah dengan melistriki 2.500 desa di
Indonesia yang belum berlistrik, katanya di Mataram, NTB, Jumat (20/10),
ketika meresmikan pengoperasian dan peletakan batu pertama tujuh proyek
pembangkit listrik yang berlokasi di NTB dan NTT.
"Pemerintah berkomitmen meningkatkan rasio elektrifikasi yang saat
ini sudah lebih dari 93 persen. Tahun 2019 minimal 96 persen dan kalau
lebih bekerja keras lagi, bisa 99 persen. Kenaikan hampir tiga persen
per tahun ini luar biasa sekali," ujar Jonan.
Saat ini, rasio elektrifikasi nasional telah mencapai 93,08 persen. Angka itu telah melebihi target rasio elektrifikasi pada 2017 sebesar 92,75 persen. Dengan capaian tersebut, terlihat upaya pemerintah untuk terus menerangi seluruh wilayah Indonesia.
Meski demikian, Kementerian ESDM mencatat saat ini masih terdapat
sekitar 2.500 desa di seluruh Indonesia yang sama sekali belum menikmati
akses listrik.
Untuk mempercepat program tersebut, Menteri ESDM telah menetapkan
Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan
Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan
Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik Skala Kecil.
Permen ESDM itu memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk
memberikan kesempatan kepada badan usaha sebagai penyelenggara usaha
penyediaan tenaga listrik terintegrasi berskala kecil.
Selain itu, program percepatan elektrifikasi di pedesaan juga
memanfaatkan penggunaan energi terbarukan (EBT) sebagai sumber energi
listrik.
Jonan menambahkan Kementerian ESDM telah memberikan kesempatan
kepada PT PLN (Persero) dan badan usaha lain membangun pembangkit
listrik berkapasitas di bawah 50 MW di sistem "off grid", tidak perlu
masuk dalam RUPTL.
"Pemerintah juga memberi kesempatan kepada PLN untuk kelistrikan
desa di bawah 50 MW dengan sistem off grid tidak perlu masuk RUPTL,"
katanya. (WDY)
Pemerintah Mempermudah Pembangunan Pembangkit Listrik
Sabtu, 21 Oktober 2017 12:27 WIB