Tabanan (Antara Bali) - Sebanyak 12 partai politik sudah menyampaikan dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
"ke-12 parpol tersebut terdiri atas Partai Demokrasi Indonesia Perjuagan (PDI P), Perindo, Gerindra, Hanura, PKS, Golkar, Nasdem, Demokrat, Garuda, PAN, PKPI dan PPP," kata Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Luh Darayoni di Tabanan, Kamis.
Ia mengatakan, ke-12 parpol tersebut penyampaian berkas hingga Senin (16/10) pukul 24:00 dan semuanya sudah menyampaikan berkas secara lengkap sesuai dengan sistem informasi partai politik (Sipol).
"Sebenarnya ada 15 parpol yang mendaftar, namun tiga parpol di antaranya kami kembalikan karena berkasnya belum lengkap," ujar Luh Darayoni.
Ia mengharapkan ketiga parpol yang dikembalikan berkasnya tersebut diharapkan segera mengembalikan dengan perlengkapan sesuai Sipol.
Ketiga Parpol tersebut meliputi Partai Idaman, PKB, dan Partai Berkarya besutan Tomy Suharto.
Dari ketiga partai itu salah satunya Partai Idaman, sewaktu mendaftar hanya membawa kartu tanda anggota (KTA) 220 KTA, padahal seharusnya sesuai data Sipol.
Sedangkan Partai Idaman harusnya membawa kartu tanda anggota (KTA) sebanyak 484 orang. Demikian juga berkas PKB juga terpaksa dikembalikan karena belum lengkap karena dalam berkasnya tidak dilengkapi satupun KTA.
Luh Darayoni menambahkan, untuk Berkas Partai Berkarya dinyatakan kurang karena masih kurang lengkap data pendukung berupa KTA sebanyak 40 anggota.
Jika ketiga parpol tersebut belum juga mampu melengkapi data parpol, maka akan diserahkan ke KPU Pusat, untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu atau tidak pada pemilu 2019, ujar Luh Darayoni. (WDY)
12 Parpol di Tabanan Serahkan Dokumen ke KPU
Kamis, 19 Oktober 2017 7:16 WIB