Jakarta (Antara Bali) - Total ada 27 partai politik yang mendaftar
menjadi peserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum selama masa
pendaftaran 3-16 Oktober 2017.
Partai politik yang mengajukan
nama pengguna dan kata sandi untuk memasukkan data ke Sistem Informasi
Partai Politik (Sipol) hanya 31 dari 73 partai yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menurut data Komisi Pemilihan
Umum (KPU).
Dari 31 partai yang berniat mengisi Sipol tersebut, hanya 27 di antaranya yang mendaftar ke KPU.
Hingga
16 Oktober 2017, sepuluh dari 27 partai yang sudah mendaftar ke KPU
dokumen persyaratannya sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap.
Sebanyak
17 partai lainnya statusnya baru mendaftar namun sedang dalam proses
pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran.
KPU menyatakan akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
pendaftaran partai politik selama 1 x 24 jam sejak waktu pendaftaran
ditutup pada 16 Oktober pukul 24.00 WIB.
Hal itu juga dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dalam memeriksa
kelengkapan daftar anggota dan fotokopi KTP dan kartu tanda anggota
partai.
Partai yang yang telah mendaftar ke KPU selama dua pekan
masa pendaftaran antara lain Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, Partai
Berkarya, PAN, PKS, Partai Republik, Gerindra, PPP, Golkar, Partai
Garuda, PBI, PKB, Partai Rakyat, dan Partai Demokrat.
Selain itu, ada Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PBB,
Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Reformasi, Partai Pengusaha dan
Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik Nusantara (Republikan), Partai
Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Nasional Indonesia
Marhaenisme.(WDY)
27 Partai Mendaftar Jadi Peserta Pemilu 2019
Selasa, 17 Oktober 2017 10:11 WIB