Jakarta (Antara Bali) - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama akan
mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) pada Senin siang karena menduga lembaga itu melanggar
administrasi penyelenggaraan tahapan awal pemilu.
"Agendanya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di tahapan
pendaftaran dan verifikasi partai," kata Sekretaris Jenderal Partai
Idaman Ramdansyah.
Ramdansyah belum mau menyampaikan detail isi laporan yang akan
disampaikan, mengatakan bahwa Rhoma Irama yang akan memaparkannya
langsung ke Bawaslu.
"Nanti pukul 13.00 WIB," ujar Ramdansyah.
KPU RI menyatakan Partai Idaman tidak lengkap dokumen
persyaratannya sehingga tidak bisa melakukan penelitian administrasi.
Dari 27 partai politik yang mendaftar ke KPU, ada 13 partai
yang persyaratan administrasinya tidak bisa diteliti karena dokumennya
tidak lengkap. (WDY)
Rhoma Irama Mengadukan KPU ke Bawaslu
Senin, 23 Oktober 2017 13:41 WIB