Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah menerima pendaftaran sembilan partai dan 18 orang calon DPD RI pada Pemilu 2024 pada satu hari menjelang penutupan pendaftaran yang akan ditutup pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WITA.
"Tadi kita sudah menerima DPD juga yang terakhir, DPD sudah klop 18 yang memenuhi syarat dukungan minimal, ke-18 nya sudah mendaftar dan partai politik tadi anda sudah saksikan semua ada Partai Ummat kemudian ada Partai PKB, PBB, PSI dan PKN," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Bali, Sabtu.
Lima partai politik peserta pemilu 2024 yang hari ini didaftarkan di KPU Bali menambah partai politik yang berkasnya diterima pada hari sebelumnya yaitu PDIP, Partai NasDem, Partai Hanura, PAN. Selebihnya masih ada potensi beberapa partai yang mendaftar pada hari terakhir.
Sementara untuk calon DPD yang mendaftarkan diri pada Sabtu (13/5) adalah I Ketut Putra Ismaya Jaya. Ismaya sendiri diantar oleh puluhan pendukungnya.
Baca juga: Bawaslu Bali nilai mobil pelat merah calon DPD itu langgar aturan
"Nanti kami tinggal tunggu partai-partai berikutnya apakah mereka mau mencalonkan anggota DPR di provinsi atau tidak sampai jam 23:59 esok," kata dia kepada wartawan.
Lidartawan berharap beberapa partai politik yang belum mendaftarkan calonnya di KPU Bali disiplin untuk datang mendaftar karena waktu pendaftaran tinggal satu hari saja.
Baca juga: KPU Jembrana bentuk empat tim antisipasi partai bersamaan daftarkan caleg
Hal itu penting dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian bagi partai atau calon tertentu. KPU akan berpegang teguh pada aturan bahwa calon yang tidak memenuhi dan melengkapi berkas akan disuruh pulang untuk melengkapi berkas.
"Jadi, kalau besok lewat, harus kita tolak dulu dan datang lagi. Kalau malam misalkan ditolak belum sempat melakukan perbaikan saya pikir ini akan berbahaya buat partai itu, sehingga saya berharap kalau bisa agak pagi, kalaupun ada masalah masih bisa waktunya ke belakang," kata dia.
Dia mengatakan jika terjadi masalah seperti ada partai yang dengan berkas yang belum lengkap, maka KPU akan berpegang teguh pada peraturan yang telah disosialisasikan kepada semua partai pada sesi sosialisasi beberapa waktu lalu. Sesuai aturan KPU, waktu pendaftaran bagi partai-partai politik untuk mendaftarkan calonnya hanya terbatas pada Minggu 14 Mei 2023.
Karena itu, penting bagi partai-partai untuk datang lebih awal dan mendaftarkan diri pada waktu pagi hari.