Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo menerima Dewan Pimpinan
Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di Istana Merdeka
Jakarta, Senin.
Menurut Ketua Umum LVRI Letjen TNI (Purn) Rais Abin, pertemuan itu
antara lain untuk melaporkan pertemuan LVRI terkait pemilihan pengurus
baru.
"Masa kepengurusan kan lima tahun, kepengurusan kami 2012-2017
sehingga perlu dipilih pengurus baru periode berikutnya," kata Rais Abin
seusai pertemuan dengan Presiden Jokowi.
Ia menyebutkan pertemuan itu untuk menentukan kepengurusan baru DPP
LVRI akan berlangsung Selasa (17/10) di Hotel Borobudur Jakarta.
Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, Rais Abin didampingi sejumlah pengurus LVRI lainnya.
Sementara itu Presiden Jokowi dalam pertemuan yang berlangsung
sekitar 30 menit itu didampingi oleh Menhan Ryamizard Ryacudu dan
Mensesneg Pratikno.
LVRI merupakan organisasi yang menghimpun para veteran Republik
Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012, negara perlu
memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya
secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata baik
resmi maupun kelaskaran dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan
kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mereka yang
tergabung aktif dalam penugasan di bawah bendera Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Veteran Republik Indonesia
adalah warga negara Republik Indonesia yang ikut secara aktif dalam
sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik
Indonesia menghadapi negara lain yang timbul pada masa yang akan datang,
dan juga mereka yang ikut dalam masa revolusi fisik antara 17 Agustus
1945 sampai 27 Desember 1949 untuk mempertahankan Republik Indonesia,
ikut aktif dalam perjuangan pembebasan Irian Barat melakukan Trikora
sejak 10 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963, dan yang ikut melakukan
tugas Dwikora langsung secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran
dalam kesatuan-kesatuan bersenjata serta mereka yang ikut aktif dalam
perjuangan Seroja dalam kurun waktu 21 Mei 1975 sampai dengan 17 Juli
1976.
Menurut UU Nomor 15 tahun 2012 pasal 18 ayat 3, semua Veteran
Republik Indonesia secara otomastis menjadi anggota Legiun Veteran
Republik Indonesia, yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran
di Indonesia. (WDY)
Presiden Jokowi Menerima Pengurus LVRI
Senin, 16 Oktober 2017 16:15 WIB