Denpasar (Antara Bali) - Pimpinan Butik Emas Logam Mulia (LM) Antam Bali Risqon SE mengajak masyarakat, khususnya pengrajin emas dan perak, untuk memanfaatkan PPh 22 yang telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Pasal 22, yakni harga jual emas dan perak perseroan sudah termasuk pajak.
"Harga jual emas Antam sudah termasuk PPh 22 tersebut dan perusahaan melakukan sosialisasi atas penetapan pajak itu melalui Surat Edaran Sosialisasi yang dibacakan oleh pimpinan Butik Emas LM Antam Risqon di Denpasar (13/10)," kata Sekretaris Perusahaan Antam Aprilandi H. Setia di Denpasar, Jumat.
Dia menjelaskan surat ini diterbitkan karena masyarakat belum memahami atas PPh 22 yang tertera pada bukti pembayaran penjualan atau Faktur dan pembayaran atas Penyerahan barang kegiatan dalam bidang impor serta kegiatan usaha dalam bidang lain.
Dengan ketentuan ini, Antam akan memisahkan nilai harga emas dan Pajak dalam faktur penjualan, sehingga pembeli diharapkan bisa mengetahui adanya PPh 22.
"Saya merasa yakin emas tetap akan menjadi pilihan investasi bagi masyarakat Bali, karena Antam merupakan satu-satunya yang bersertifikat London Market Association (LBMA) dengan menjamin berat dan kemurnian produk emas," ujarnya.
Selain itu, nilai emas cenderung naik dalam jangka panjang dan dapat menjadi "save heaven asset" yang terlindungi dari inflasi. (*)
Antam Bali: Manfaatkan PPh 22 untuk Investasi Emas dan Perak
Jumat, 13 Oktober 2017 20:34 WIB