Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr Ketut Sumedana membeberkan berbagai resiko kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan berbagai bentuk perilaku koruptif yang dilakukan oleh berbagai korporasi.
Dalam kegiatan Focus Group Disccusion yang diadakan oleh salah satu perusahaan BUMN yaitu PT. Antam di Kuta, Bali, Selasa, Sumedana menyatakan perilaku koruptif dengan pemanfaatan lingkungan hidup yang tidak sesuai aturan selain merupakan tindakan pidana, juga berdampak besar terhadap kerusakan ekosistem baik darat, laut maupun udara.
Kajati Bali Ketut Sumedana mencontohkan eksplorasi tambang nikel Blok Mandiodo di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun dan Tambang Timah di Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara mencapai Rp271 triliun.
"Perbuatan koruptif yang berlebihan dalam eksplorasi sumber daya alam, akan membahayakan ekosistem termasuk kehidupan manusia di sekitarnya, bukan saja berakibat pada bencana alam akan tetapi juga limbah racun yang berbahaya bagi ekosistem," kata Sumedana.
Baca juga: Pemkab Badung bangun rumah dinas untuk pejabat Kejati Bali
Langkah tersebut tidak saja membantu aparat penegak hukum dalam mengungkapkan kasus, tetapi juga membantu PT. Antam dalam upaya bersih-bersih dan menyehatkan PT. Antam sebagai sebuah korporasi.
Baca juga: Kajati Bali selidiki dugaan tindak pidana pemilu di Gianyar
Baca juga: Kajati Bali selidiki dugaan tindak pidana pemilu di Gianyar
Adanya corporate legal di BUMN bukan membela untuk menutupi celah hukum, tetapi bersama-sama membantu Jaksa dalam proses penegakan hukum di BUMN, karena melaporkan tindak pidana adalah kewajiban hukum semua orang.
Hal ini penting mengingat dalam praktiknya, beberapa corporate legal terkena kasus hukum karena memposisikan diri dalam pembelaan pribadi pelaku korupsi bukan membela institusi/BUMN yang dinaunginya.
"Kejaksaan dalam kapasitas selaku Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pendampingan hukum bahkan juga legal opinion bekerja sama dengan corporate legal PT. Antam dalam mewakili PT. Antam secara kelembagaan baik litigasi maupun non litigasi," kata Sumedana.