Negara (Antara Bali) - Polisi dari Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang berjaga di pelabuhan, menyita sarang burung walet tanpa dokumen yang hendak dibawa ke Jawa.
"Beratnya memang hanya 14 kilogram. Tapi untuk sarang burung walet, dengan berat segitu harganya lumayan mahal, dan yang lebih penting lagi kami menegakkan aturan terlepas dari jumlah dan berat barang," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Nyoman Subawa, Rabu.
Ia mengatakan, sarang walet tersebut milik Sai (45) asal Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana yang dibawa dengan mobil Nopol DK813D yang dikemudikan Mar (49).
Menurutnya, anggotanya menemukan sarang walet tersebut saat memeriksa bagasi mobil, yang rutin dilakukan terhadap kendaraan yang keluar maupun masuk Bali.
"Sarang walet itu dimasukkan dalam kantong plastik. Karena tidak bisa menunjukkan sertifikat dari Balai Karantina, barang itu kami sita," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris I Komang Muliyadi, yang mendampingi Subawa.
Ia mengatakan, selain melakukan penyitaan, pihaknya juga memberikan pembinaan terkait Undang-Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan, yang menyatakan setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lain harus dilengkapi surat keterangan kesehatan dari kantor karantina daerah asal.
Seperti biasa, Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menyerahkan sarang walet tersebut ke Kantor Karantina Hewan Wilayah Gilimanuk.
Sebelumnya, di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk atau arah masuk ke Bali, Polsek setempat juga mengamankan 6 ton ikan tuna beku yang dokumennya tidak sesuai asal dan tata cara membawa komoditi perikanan tersebut.
Dalam dokumen tertera, jika ikan tuna beku itu dibawa menggunakan angkutan laut, sementara faktanya menggunakan angkutan darat jenis truk.(GBI)