Negara (Antara Bali) - Penyelundupan kulit babi beku dari Pulau Jawa, digagalkan polisi yang bertugas di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Rabu.
"Kulit babi beku itu dikemas dalam plastik, kemudian dimasukkan dalam karung dan dikirim lewat jasa ekspedisi," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Nyoman Subawa.
Ia mengatakan, komoditi yang harus memiliki izin dari Balai Karantina tersebut, dikirim dari Yogyakarta dengan tujuan Kota Negara.
Menurutnya, terungkapnya penyelundupan ini, setelah polisi yang bertugas di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk, memeriksa kendaraan, barang dan orang yang hendak masuk ke Bali, yang merupakan kegiatan rutin di pos jaga tersebut.
"Saat kami periksa paket yang dibawa salah satu truk ekspedisi, kami menemukan kulit babi beku tersebut seberat 554 kilogram," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris I Komang Muliyadi, yang mendampingi Subawa.
Menurutnya, kulit babi termasuk komoditi yang harus mendapatkan sertifikat kesehatan dari Balai Karantina daerah asal, seperti beberapa komoditi dari ternak lainnya.
Selain memeriksa pengemudi truk paket, ia mengatakan, untuk barang bukti kulit babi tersebut pihaknya serahkan ke Balai Karantina Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk.
Berkali-kali Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menggagalkan upaya penyelundupan komoditi dari hewan ternak tanpa dilengkapi dokumen, termasuk produk-produk ilegal lainnya seperti jamu.(GBI)
Penyelundupan Kulit Babi di Pelabuhan Gilimanuk Digagalkan
Rabu, 13 September 2017 15:31 WIB