Mangupura (Antara Bali) - Sekretaris DPRD Badung, Bali, Nyoman Predangga, mengatakan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui menerima surat keputusan (SK) mutasi palsu di instansi terkait belum dipindahkan ke tempat tugas semula.
"Dua orang PNS yang menerima SK mutasi palsu ini memang belum pindah dan masih bertugas di DPRD Badung, karena saya belum menerima surat resmi dari badan kepegawaian terkait posisi semula sesuai SK mutasi yang sah," ujarnya di DPRD Badung, Selasa.
Apabila sudah ada surat resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung terkait posisi dua PNS itu dikembalikan bertugas akan menjadi bukti dasar untuk memanggil mereka untuk segera pindah.
Kedua SK mutasi palsu di DPRD Badung, yakni SK Nomor 3601/03/HK/2017 untuk Ni Made Wiwik Pratiwi dari UPT Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kecamatan Kuta pindah ke Sekretariat DPRD.
Selain itu, SK atas nama I Gede Wawan Suryawan dari Camat Petang pindah ke Sekretariat DPRD dengan Nomor SK yang sama dipegang Ni Made Wiwik.
"Karena kami belum menerima surat ini, maka kami belum memanggil dua orang PNS yang menerima SK mutasi bodong ini," katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan surat BKPSDM Kabupaten Badung, para penerima SK Palsu harus kembali ke posisi semula sesuai SK mutasi sah yang diterima.
"Kewenangan saya mengembalikan kemana kan berdasarakan surat itu. Kalau memang ada surat resmi dan sebagainya dinyatakan palsu pasti ditindaklanjuti. Saya tidak akan mungkin menahan kalau penerima SK mutasi palsu ini tidak bertugas lagi disini dan saya perintahkan segera kembalikan tempat tugasnya sesuai surat resmi," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan menunggu surat resmi dari BKPSDM. Sebelumnya, Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya, mengaku telah melayangkan surat kepada para penerima SK mutasi palsu untuk kembali menempati posisi semula sesuai yang tertera ada SK sebelumnya.
Gede Wijaya meminta pada Selasa (19/9) ini telah bertugas kembali pada organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai SK mutasi yang sah. Namun, faktanya, masih ada penerima SK bodong masih bertugas pada perangkat daerah sesuai yang tertuang dalam SK mutasi palsu.
Contohnya, dua orang di Sekretariat DPRD dan UPT Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kecamatan Kuta, dan seorang di Dinas Sosial.
Sementara itu, Kabag Humas, Putu Ngurah Thomas Yuniarta, menyatakan telah menerima hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap penerima SK mutasi palsu.
"Bapak Bupati sudah menerima laporan dari Inspektorat, dan sekarang lagi dipelajari sanksi apa yang akan diberikan kepada mereka," katanya. (WDY)
DPRD Badung: Penerima SK Mutasi Palsu Belum Dipindah
Selasa, 19 September 2017 17:04 WIB