Negara (Antara Bali) - Pengedar pil koplo ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana saat linglung hingga tersesat jalan.
"Kami mendapatkan informasi ada orang mencurigakan di wilayah hutan lindung Desa Berangbang. Saat diperiksa, ditemukan ribuan pil yang disimpan dalam tas pinggang," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Prianto Priyo Hutomo, di Negara, Jumat.
Ia mengatakan, saat diperiksa pengedar pil koplo berinisial Sur (30) asal Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur tersebut mengaku, hendak menuju ke Denpasar tapi tersesat.
"Ia mengaku, di sepanjang jalan dari Probolinggo menuju Bali mengkonsumsi pil hingga 15 butir, hingga bingung dan tidak tahu arah ke Denpasar," katanya.
Saat dihitung oleh polisi, pil yang dibawa Sur sebanyak 845 butir berwarna putih yang dikemas menjadi 85 paket dan 550 butir warna kuning yang dikemas menjadi 55 paket.
Ia membeli pil tersebut dari seseorang berinisial U di Kabupaten Probolinggo seharga Rp1.900.000 yang akan diedarkan di Denpasar, dengan harga Rp30 ribu perpaket.
"Yang bersangkutan sudah dua kali ini membawa pil yang sama ke Bali. Kali ini karena linglung akibat mengkonsumsi pil, ia tersesat sampai ke pelosok desa," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana Ajun Komisaris I Gusti Komang Muliadnyana.
Untuk pasal hukum yang akan digunakan untuk menjerat Sur, Priyo mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Menurutnya, apabila pil-pil tersebut tidak mengandung zat psikotropika, yang bersangkutan akan dijerat dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Siapa saja orang yang mengedarkan produk farmasi tanpa memenuhi persyaratan, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Pil yang dibawa ini kalaupun tidak mengandung zat psikotropika, harusnya dibeli dengan resep dokter dan dilarang untuk diedarkan secara bebas," katanya.
Sedangkan jika pemeriksaan laboratorium ditemukan zat psikotropika dalam pil tersebut, Sur akan dijerat dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.(GBI)
Pengedar Pil Koplo Ditangkap Saat Linglung
Jumat, 8 September 2017 16:40 WIB