Denpasar (ANTARA) - Dua pengedar 33.400 pil koplo asal Jember, Jawa Timur, AMW (32), dan ACN (32) diringkus pihak Ditresnarkoba Polda Bali.
"Iya benar ada penangkapan pada Selasa (3/12) di tempat kos pelaku di Jalan Gunung Catur, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, dan modusnya mereka bersama-sama mengedarkan pil koplo tanpa keahliannya dan tanpa izin edar," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan petugas kepolisian, sebanyak 33.400 butir pil koplo dan rencananya diedarkan di Bali.
Adapun barang bukti yang disita berupa 30 buah plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisi 1.000 butir tablet putih logo Y diduga pil koplo. Selain itu, ditemukan tiga buah plastik bening yang di dalamnya masing - masing berisi 1.000 butir tablet putih logo Y diduga pil koplo, 40 buah plastik klip yang berisi 10 butir tablet putih logo Y diduga pil koplo, dua bendel plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp4.750.000, dan satu buah HP.
Baca juga: Hakim penjarakan tiga pengedar 1.000 pil koplo
Sebelumnya, pada (3/12) penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi dari pengedar pil koplo. Kemudian, petugas kepolisian berpura-pura untuk membeli pil koplo tersebut, hingga kedua pelaku ditangkap di tempat indekosnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku dikenakan tindak pidana UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009.